oleh

Presiden Tandatangani Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan

DETIKFAKTA.ID – Presiden Joko Widodo menandatangani kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Perpres No.75/2019 Perubahan Perpres No. 82/2018 tentang jaminan kesehatan.

“Memutuskan menetapkan Peraturan Presiden tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan,”bunyi ketetapan Perpres tersebut yang ditandatangani di Jakarta, Kamis (24/10/2019)

Pasal yang diubah diantaranya pasal 29, pasal 30 ayat 2, pasal 32 ayat 1 dan 2, Pasal 33 ayat 1, penambahan pasal 33 A, pasal 34, penambahan pasal 103A.

Diantara pasal tersebut yang menjadi sorotan adalah pasal 34 yang berisi kenaikan tarif BPJS Kesehatan untuk PBPU ( Peserta Bukan Penerima Upah). Semuanya naik 100 % dari tarif sebelumnya.

Untuk pelayanan rumah sakit Kelas 3 sebesar 42.000 rupiah, Kelas 2 sebesar 110.000 rupiah dan kelas 1 sebesar 160.000 rupiah. Tarif tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

“Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,”jelas Perpres tersebut. (RYO)

Loading...

Baca Juga