DETIKFAKTA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengaku pernah memanggil Ketua MPR dan Wakil Ketua DPR saat Pemilu 2019 lalu. Hal itu disampaikan oleh Puadi, anggota Bawaslu DKI Jakarta dalam acara workshop eksaminasi UU Pemilu.
“Pada saat itu kami memanggil ketua MPR saat itu (Zulkifli Hasan-red) dan Wakil Ketua DPR (Fadli Zon-red),” ungkapnya di Hotel Acacia, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Namun Puadi melanjutkan pemanggilan tersebut menuai protes karena untuk memanggil keduanya perlu izin presiden.
“Untuk memanggil anggota MPR dan DPR harus izin presiden sesuai UU MD3,” imbuhnya
Puadi kemudian menegaskan pemanggilan tersebut harus tetap dilakukan. Karena UU Pemilu menurutnya adalah lex spesialis atau pasal khusus.
“Tapi dalam penanganan pidana pemilu, kita harus panggil karena itu khusus,” pungkasnya. (RYO)