oleh

Republik Indonesia Era Jokowi (3): Kabinet Sontoloyo (1). Opini SBP

Republik Indonesia Era Jokowi (3): Kabinet Sontoloyo (1). Oleh: Sri-Bintang Pamungkas, Aktivis.

Paragraf berikut ini saya kutip dari Tulisan Bung Karno pada 1940…

Di dalam surat kabar Pemandangan 8 April y.l. saya membaca satu perkabaran yang ganjil: seorang guru agama dijebloskan ke dalam bui tahanan karena memperkosa kehormatannya salah seorang muridnya yang masih gadis kecil. Bahwa orang dijebloskan ke dalam tahanan kalau ia memperkosa gadis itu tidaklah ganjil. Dan tidak terlalu ganjil pula kalau seorang guru memperkosa seorang muridnya. Bukan karena ini perbuatan tidak bersifat kebinatangan, jauh dari itu, tetapi oleh karena memang kadang-kadang terjadi kebinatangan yang semacam itu. Yang saya katakan ganjil ialah caranya si guru itu “menghalalkan” ia punya perbuatan. Cobalah Tuan baca yang berikut ini, yang saya ambil over dari Pemandangan tahadi itu.

Itulah yang ditulis Bung Karno hampir 80 tahun yang lalu. Selanjutnya Bung Karno dalam tulisannya itu mengutip apa yang ditulis oleh surat kabar di atas. Intinya, si Guru Agama itu bersiasat agar perbuatannya terhadap anak gadis muridnya itu terlihat sah menurut agama. Murid-murid perempuan dipisahkannya dalam ruang tersendiri, terpisah dari murid-muridnya yang lelaki. Lalu setiap malam Jumat dilakukan zikir dengan muka ditutup, katanya, agar bisa mendekatkan diri kepada Allah…

Selanjutnya dalam ajaran si Guru yang menyandang gelar Kyai itu, tiap perempuan bisa disedekah dan harus dimahram yang artinya harus dinikahi si Guru lebih dulu.

Murid-murid perempuan yang sudah bersuami juga disuruhnya bercerai talak satu, lalu dinikahkan dengan lelaki lain yang juga muridnya. Sampai talak tiga, terjadi cerai-nikah dan cerai-nikah… sampai yang ke empat kali, perempuan itu dinikahi si Guru sendiri. Demikianlah setiap isteri muridnya adalah isterinya juga.

Sedang tentang cerita si Gadis kecil, sesudah dimahram dibawanya ke suatu rumah dan di situlah si Gadis dirusak kehormatannya… “Halal, sah, karena sudah isterinya!”… Itu dalam pikiran si Guru.

Bung Karno melihat berita itu sebagai gambaran “Islam Sontoloyo” dan si Bung menyuruh membacanya: SOONTOOLOOYOO…

Kalau yang terjadi pada 80 tahun yang lalu ada seorang Kyai yang menganut ajaran Islam Sontoloyo, bagaimana keadaannya sekarang ini?! Jawabannya tentu beragam. Tentu ada yang mengatakan masih ada yang seperti itu; ada pula yang mengatakan tidak banyak berubah; atau bahkan “lebih gila lagi…!”

Lho, bagaimana bisa “lebih gila lagi”?! Well, kalau di jaman Bung Karno itu Kyai yang SONTOLOYO itu ada di tingkat desa atau kampung, sekarang Kyai yang SONTOLOYO ada di tingkat Negara… Di antara para Menteri Jokowi itu kan banyak yang Islam Sontoloyo! Bukannya mereka mengajari si Joko agar mengerti Islam yang baik, bener dan kafah, justru mereka tertular dengan Sontoloyonya Jokowi.

Coba, pikir… betapa Universitas Islam Indonesia Almamaternya Mahfud MD tidak malu punya alumnus seperti dia. Apalagi Mahfud itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indobesia. Tidak hanya memalukan, tapi situasi di Tatanan Menteri sekarang ini sungguh mengerikan. Kegagalan Rezim Soeharto dulu, karena orang-orang pinter pembantu Soeharto tidak berani bilang “Tidak!” kepada Soeharto… Sekarang terjadi lagi… Bahkan “menjilati” pantat Jokowi tanpa diminta pun jadi…

Kalau Kyai Guru di jaman Soekarno itu merusak Islam demi kesenangan dirinya sendiri, ini para menteri Jokowi merusak Islam untuk ditujukan kepada Rakyat, Bangsa dan Negara. Begitu cepatnya Mahfud melupakan Pasal 29 di bawah Bab Agama, (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa; dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Tentu “kepercayaan” yang dimaksud di sini adalah kepercayaan terhadap agamanya.

Jadi untuk apa Mahfud bicara tentang larangan mendirikan Masjid, serta larangan mengucapkan ini dan itu di dalam Masjid, yang menurutnya bernada radikal dan intoleran… dan harus bicara yang “damai-damai” saja. Kapan Mahfud melihat Mesjid menjadi tidak damai, karena orang mengucapkan kata “kafir”?! Kapan Mahfud mendengar khotbah dan lain-lain yang menurutnya menyimpang dari Al Quran.

Apakah Mahfud mau menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Polhukam tentang apa-apa yang boleh dan tidak boleh diucapkan di Masjid?! Tidak mungkinlah Mahfud cukup menggunakan tinta sebanyak lautan dan samodera untuk membikin yang mirip-mirip Al Quran… Pastilah sebelum selesai dia akan dilaknat Allah (Bilang “laknat” juga dilarang, ya?! Padahal ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia). Akhirnya si Mahfud menjadi Menteri Sontoloyo…

(bersambung)

Loading...

Baca Juga