oleh

Belum Ada Solusi Jitu Untuk Pengelolaan Sampah di Banyuwangi?

DETIKFAKTA.ID – Keberhasilan pembangunan yang signifikan di kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ternodai oleh pengelolaan sampah di Kecamatan Muncar dan kecamatan Banyuwangi kota yang belum tuntas terselesaikan sampai sekarang ini.

Berbagai upaya pengelolaan sampah telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, seperti pengerukan dan pengangkutan sampah, pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan program Bank Sampah.

Saat ini Pemkab Banyuwangi atas rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng investor asing dari Norwegia. Namun penanganan sampah mulai dari hulu ke hilir bahkan sudah bertahun-tahun di Kecamatan Muncar dan kecamatan Banyuwangi kota belum maksimal.

“Pada tahun pertama, Systemiq memang berusaha memfokuskan kerja pada satu dari 10 desa yang ada di Kecamatan Muncar, yaitu Desa Tembokrejo. Desa ini dipilih sebagai tempat pembuangan sampah terpadu (TPST). Sehingga dipandang paling potensial sebagai proyek percontohan penyelesaian masalah sampah di Muncar,” kata Nur Anik, Community Development Systemiq, Jum’at (8/11/2019).

Selain sudah mempunyai TPST, Desa Tembokrejo juga dinilai mempunyai jumlah penduduk yang paling banyak di Kecamatan Muncar, yaitu sekitar 29.174 jiwa, atau 25 % dari keseluruhan penduduk Muncar yang berjumlah 133.187 jiwa, TPST yang merupakan proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini dibangun pada tahun 2016 untuk mengatasi masalah sampah yang ada di kabupaten Banyuwangi.

“Pada awal tahun 2017, TPST yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (bumdes) Tembokrejo memiliki pegawai 4 – 7 orang saja karena hanya mengolah setoran sampah dari 100 rumah saja dari total 9.000 rumah yang ada di desa Tembokrejo. Kondisi itu membuat pengelolaan TPST ini sempat stagnan atau berjalan di tempat,” tuturnya.

Lanjutnya, Systemiq kemudian masuk membenahi pengelolaan sampah TPST dengan memperkuat dan memaksimalkan keberadaan BUMDes Tembokrejo menjadi lebih baik. Saat ini TPST Tembokrejo sudah berkembang dengan pesat, Bisa dikatakan 100% warga yang ada di desa Tembokrejo atau sekitar 9.000 rumah, telah menyerahkan sampahnya ke TPST Tembokrejo, dengan membayar iuran kolektif sampah Rp10.000/bulan/rumah tangga.

“Sudah bukan menjadi rahasia umum tentang karakter masyarakat Muncar yang penuh tantangan, Dan ditambah lagi tidak adanya sistem pengambilan sampah di daerah pinggiran atau pedesaan, hal ini yang menjadi kendala terbesar dari penyelesaian masalah sampah Muncar ini,” ujarnya.

Walaupun Systemiq bersama BUMDes Tembokrejo sudah mengadakan sosialisasi dari rumah ke rumah, selain itu juga sudah menyediakan tempat pembuangan sampah di tempat umum, dimana sampahnya diambil secara berkala oleh petugas TPST.

Para pekerja TPST pun meningkat pesat dalam setahun, dari 5-7 orang di tahun 2017 kini menjadi 71 orang untuk saat ini, Jumlah sampah yang dikelola pun sudah berkembang, dari ratusan kilo perhari, kini menjadi 15 ton per harinya.

Dalam membantu BUMDes Tembokrejo, fokus di dua hal yaitu proses sampah di TPST dan penyediaan sarana serta prasarana agar fungsi TPST tetap berkelanjutan agar Systemiq sudah tidak ada lagi di Muncar supaya sampah organik dan non organik mempunyai nilai jual tinggi.

Dari fakta dan wawancara selama liputan dilapangan, ada beberapa kendala yang menghambat penyelesaian masalah sampah yang telah bertahun-tahun ini di kecamatan Muncar dan kecamatan Banyuwangi kota.

Masalah utama yaitu kesadaran warga terhadap kebersihan lingkungannya yang sangat kurang. Jangankan untuk memilah sampah organik dan non organik dari rumah masing-masing. Membayar iuran kebersihan yang relatif murah, 10 ribu per bulan saja sangat sulit dilakukan.

“Warga Desa Tembokrejo yang seluruhnya telah menyerahkan sampahnya ke TPST. Tidak semuanya sudah membayar iuran bulanan sampah,” tutup Nur Anik.

Ditempat lain, Husnul Khotimah, Kepala DLH Pemkab Banyuwangi menegaskan, permasalahan kedua adalah mengenai peraturan sebagai dasar hukum pengelolaan sampah. Dasar hukum tentang desa Tembokrejo dan BUMDesnya serta wilayah tugasnya yang menaungi TPST memang ada, tetapi Peraturan desa di desa-desa yang berada dalam wilayah Kecamatan Muncar lainnya, yang mengatur tentang pengelolaan sampah secara langsung, ini masih belum ada.

“Padahal kehadiran landasan hukum sangat diperlukan untuk memberikan wewenang bagi aparat desa untuk lebih tegas dalam menyelesaikan masalah sampah Muncar,” kata Husnul Khotimah. Jum’at, (8/11/2019)

Sedangkan Kepala Desa Tembokrejo, Sumarto saat ditemui menjelaskan kepada detikfakta.id bahwa pihaknya telah menerbitkan Perdes No.2/2019 tentang pengelolaan Sampah.

“Tentang Pengelolaan sampah desa beserta retribusi bulanan sampah, dan sanksi bila melanggarnya. Retribusi berkisar Rp10 ribu untuk rumah tangga, Rp150 ribu untuk warung dan toko, Rp 300 ribu untuk lembaga pendidikan dan Rp1 juta untuk pabrik dan perusahaan,” kata Sumarto.

Menurut Lamseng Saranggih ketua Forum Banyuwangi Peduli Sampah (Forbis) menjelaskan bahwa solusi sampah yang dilakukan TPST sudah bagus. Netapi konsepnya kurang tepat untuk bisa merangsang masyarakat sadar terhadap sampah.

“TPST Muncar membutuhkan biaya operasional untuk pilah sampah dan didapat dari bantuan dana investor asing. Yakni systemic dari Norwegia dan retribusi iuran kolektif bulanan. Sedangkan Konsep FORBIS berbeda tidak perlu iuran kolektif bulanan dan biaya operasional. Untuk pilah sampah justru masyarakat akan dapat sadar dan dengan sendirinya melakukan karena ada nilai profit atau nilai ekonomis dari sampah tersebut karena akan kita beli perkilo tergantung jenis sampahnya,” ungkap Lamseng

Ia menegaskan, TPST Tembokrejo Muncar sudah berjalan beberapa tahun. Faktanya, masalah sampah di kecamatan Muncar dan kecamatan Banyuwangi kota tetap saja numpuk.

“Padahal apabila ditangani dengan konsep saya, yakni konsep Forbis yang sudah kita terapkan saat ini dan sudah berjalan, saya pastikan dalam waktu 2 minggu saja pasti warga yang  ada akan sadar sampah dan bahkan rebutan sampah karena memiliki nilai profit atau nilai ekonomis  disitu dan ini juga sudah Saya diskusikan dengan Pak Made ketua dewan, Pak Michael, Pak Khusnan, Pak Bernard para anggota DPRD Banyuwangi”, ungkap Lamseng kepada wartawan. (EST)

Loading...

Baca Juga