oleh

Komnas Anak: Adili Oknum Guru SD Yang Cabuli 9 Muridnya

DETIKFAKTA.ID – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Arist Merdeka Sirait meminta Kapolres Tanah Karo menindak tegas oknum guru pelaku pencabulan 9 muridnya.

“Mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Saya percaya bahwa penyidik Unit PPA Polres Tanah Karo. Dalam waktu 15 hari kerja sudah dapat menyerahkan berkas perkara dugaan kejahatan seksual terhadap 9 siswa SDN Sumbul ke Jaksa Penuntut Umu Kejaksaan Negeri Tanah Karo,” tuntut Ketua Umum Komnas Anak.

Arist menilai kejadian ini sangat memalukan. Hal itu bertentangan dengan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor : 01/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) dan meminta Bupati Tanah Karo beserta jajarannya mencanangkan Gerakan Sekolah Ramah Anak dan lingkungan sekolah steril dari kekerasan khususnya kekerasan seksual.

“Dengan demikian, untuk memutus mata kekerasan terhadap anak. Baik di lingkungan rumah dan lingkungan sekolah. Sangat diperlukan keterlibatan masyatakat untuk membangun Aksi Gerakan Perlindungan Anak berbasis sekolah dan kampung,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2019).

Sebelumnya oknum guru PNS berinisial AT (51) ditangkap di rumahnya setelah mendapat laporan dari orang tua murid. Para korban mengaku kepada orang tuanya setelah ditanya, dan kecurigaan orang tua setelah diketahui anaknya takut datang ke sekolah.

Para korban kemudian divisum di Rumah Sakit Kabanjahe dan Pelaku AT diamankan di Polres Tanah Karo untuk dimintai pertanggungjawabannya pada Sabtu 16 November 2019 pukul 11.00 WIB. (RYO)

Loading...

Baca Juga