oleh

Pengamat : Guru di Indonesia Wajib Mendapat Perlindungan Hukum

DETIKFAKTA.ID – Menyambut Hari Guru Nasional, Praktisi Hukum dari Islamic Law Firm, Amsori mengatakan profesi guru harus mendapat perlindungan hukum baik sebagai korban kejahatan maupun korban non-kejahatan.

Hal ini diakibatkan merebaknya kasus yang terjadi terhadap guru sebagai salah satu Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam satuan pendidikan di beberapa tempat di Indonesia.

”Guru berhak mendapat perlindungan berupa perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau hak atas kekayaan intelektual,” ujarnya dalam Pertemuan Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia di Universitas Pancasakti Tegal, Jum’at,(22/11/2019)

Selama ini lembaga Advokasi Non-litigasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Satgas Perlindungan PTK) belum berjalan efektif.

Amsori menyarankan agar Pemerintah segera membentuk lembaga independen. Berupa Komisi Perlindungan Guru Indonesia (KPGI). Lembaga ini untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan yang bernaung di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Semoga dengan terbentuknya Komisi Perlindungan Guru Indonesia dapat memberikan angin segar. Dalam mewujudkan perlindungan bagi Guru sebagai Penggerak untuk Indonesia yang lebih Maju,”pungkasnya. (RYO)

Loading...

Baca Juga