oleh

Polisi Bandung Tilang Kendaraan Berplat Tulisan Mirip Huruf Mandarin

DETIKFAKTA.ID – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Jawa Barat menilang kendaraan berplat tulisan mirip huruf mandarin. Pengemudi BMW seri 730 li tersebut diketahui berinisial DAN warga Regol, Bandung.

“Ia benar, ditilang karena plat nomornya tidak sesuai dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor-red). Enggak tahu negaranya tapi itu pelat nomor luar negeri,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dihubungi, Minggu (24/11/2019).

Ia kemudian mengungkapkan identitas DAN adalah seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di Bandung. DAN ditilang oleh petugas saat melintas di Jalan Otto Iskandar Dinata, Kota Bandung pada Sabtu (23/11/2019) sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi Bandung Tilang Kendaraan Berplat Tulisan Mirip Huruf Mandarin
Plat nomor mirip huruf mandarin

Petugas kemudian memeriksa yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan DAN, penggunaan plat nomor mirip huruf mandarin itu hanya sebagai gaya-gayaan.

“Enggak ada motif lain, cuman mau gaya-gayaan saja,” tutur DAN.

Atas tindakannya itu, DAN dijerat Pasar 280 Undang-Undang 22/2009 tentang Pelanggaran Lalu Lintas. Pihak kepolisian menahan STNK pelaku dan pelat nomor yang digunakannya.

“Kita tilang, STNK ditahan termasuk pelat nomornya supaya tidak digunakan lagi,” tegasnya.

Selanjutnya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan plat nomor yang tidak ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Karena dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Pelanggaran Lalu Lintas disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (RYO)

Loading...

Baca Juga