oleh

Algrin Gasan: Perlu Evaluasi Syarat Kependudukan Pemerintah Desa

DETIKFAKTA.ID – Sejumlah 214 desa yang ada di kabupaten Kapuas terindikasi tidak memenuhi syarat kependudukan berdasarkan UU nomor 6 Tahun 2014. UU ini mengatur tentang syarat dan ketentuan pemerintahan Desa.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan saat dihubungi melalui telpon selulernya, Senin (3/12/2019). Ia membenarkan adanya indikasi jumlah kependudukan di beberapa desa di Kapuas dibawah angka 100 Kepala Keluarga (KK).

“Perlunya dievaluasi kembali syarat jumlah KK di pemerintah Desa diwilayah Kapuas sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Algrin Gasan.

Lanjut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, sesuai dengan UU Desa nomor 6 Tahun 2014 dimana mengatur tentang wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga. Algrin sampaan akrab legislator senior dari Fraksi Golkar itu menjelaskan bahwa Perda nomor 5 Tahun 2018 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa.

Sedikitnya ada 5 Desa yang tidak mencerminkan ketentuan berlaku tersebut. Seperti di wilayah Kecamatan Kapuas Murung di Desa Suka reja 67 KK/217 jiwa, Desa Bina Mekar 77 KK/223 jiwa, desa Suka Mukti 73 Kk/290 jiwa, Bina Karya 117 KK/457 jiwa. Sedangkan wilayah Kecamatan Kapuas Hulu di desa Mampai Jaya 13 KK/43 org, Desa Katanjung 55 KK/210 org.

“Harus singkron dengan data kependudukan yang dimiliki Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Apakah nanti akan terjadi penggabungan apabila tidak memenuhi syarat kependudukan sebuah desa,” pungkas Algrin. (HER)

Loading...

Baca Juga