oleh

Asisten I Sekda Kapuas: Pendamping Desa Jangan Ploroti Desa

DETIKFAKTA.ID – Keberadaan dan peran Pendamping Desa adalah untuk meringankan tugas aparat desa, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Jangan sampai ketidakmampuan aparat desa dalam hal administritif dijadikan kesempatan untuk bertindak curang.

Hal ini disebutkan Asisten I Sekda Kapuas, Ilham Anwar mewakili Sekda pada pembukaan Rapat Koordinasi II Tim Inovasi Kabupaten Kapuas di Aula Bappeda Kapuas, Jumat (13/12/2019).

“Jangan sampai dijadikan kesempatan. Saya mendapat laporan adanya pembuatan SPJ karena ketidak pahaman aparat desa. Lalu dikerjakan oleh Pendamping Desa dengan imbalan oleh oknum Kades,” ujar Ilham Anwar.

Seharusnya menurut Ilham Anwar, peran para Pendamping Desa memberikan wawasan, pengetahuan baik pelaksanaan pemerintahan hingga pembuatan SP. Bukan sebaliknya, malah ada kesan adanya praktek memploroti aparat desa.

Dengan semakin baiknya sistem pemerintahan desa maka sistem administrasi apapun sifatnya hingga SPJ bisa dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan berlaku. Pendamping Desa juga harus memberikan pemikiran yang bersifat inovatif agar semakin tahun pemerintahan desa akan semakin maju.

“Banyak hal sebenarnya bisa dibuat menjadikan inovatif di desa. Asal memiliki kemauan yang kuat untuk membangun melalui produk-produk lokal hingga kebutuhan masyarakat kesehariannya. Yang bisa mengangkat ekonomi masyarakat desa,” pungkas mantan Kadisdik Kapuas ini. (HER)

Loading...

Baca Juga