oleh

Kasus Penistaan Agama Cornelis Masuk Tahap Penyelidikan, Hukum Atau Politik?

DETIKFAKTA.ID – Rahmat Himran mempertanyakan undangan yang dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri atas pelaporan dugaan penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur Kalimantan Barat Drs Cornelis MH. Pasalnya pelaporan yang dilakukannya pada 26 Juni 2018 sekitar 2 tahun yang lalu, saat ini baru masuk tahap penyelidikan.

Ia menjelaskan, undangan interview tersebut tertanggal 13 Mei 2020. Ia diminta datang ke kantor Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, di jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin (18/5/2020) pukul 10 00 WIB.

“Saya diminta datang untuk interview atas pelaporan saya tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan Saudara Cornelis. Status saya dipanggil sebagai saksi,” kata Rahmat Himran melalui percakapan selular, Jumat (15/5/2020) malam.

Ia menjelaskan, penyelidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/576 Subdit-I/IV/2020/Dit Tipidum tanggal 15 April 2020. Himran mengaku menyambut baik undangan interview yang ditujukan kepadanya. Ia pun menyatakan diri bersedia hadir memenuhi undangan interview tersebut.

“Sebagai warga negara yang baik saya pasti datang. Saya juga tidak bisa mentolerir setiap orang yang melakukan penghinaan ataupun melecehkan agama Islam. Setiap orang yang menghina agama harus diproses. Karena jelas-jelas melanggar hukum. Saya ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang memindaklanjuti kasus tersebut,” ujarnya.

Namun disisi lain, Himran juga mempertanyakan, mengapa dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Cornelis terkesan lambat dan butuh waktu sekitar 2 tahun untuk masuk dalam tahap penyelidikan. Ia mengaku khawatir ada agenda lain dibalik masuknya kasus ini ke tahap penyelidikan.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya ini menjelaskan. Ia melaporkan politikus PDIP Cornelis berdasarkan pernyataannya yang ada di video yang saat itu viral. Di video tersebut ada potongan rekaman pidato Cornelis yang menyebut Islam dan Melayu adalah penjajah paling lama di Indonesia.

“Jujur, saya tidak rela jika kasus penistaan agama ini dikaitkan dengan masalah lain, terutama masalah politik. Kasus dugaan penistaan agama ini saya laporkan 2 tahun lalu. Pernyataan saudara Cornelis waktu itu membuat marah ummat. Saat itu belum ada tindakan apapun dari pihak kepolisian. Tiba-tiba sekarang saya diundang untuk interview terkait kasus tersebut. Mengapa baru diselidiki sekarang? Ada apa? Apakah ini murni penegakan hukum atau ada embel-embel politik dibelakangnya?” tanya Himran.

Selain jeda waktu antara pelaporan dengan penyelidikan yang begitu lama, ada faktor lain yang membuat Himran berasumsi ada agenda dibalik tindak lanjut kasus ini. Ia menjelaskan, saat ini Mantan Gubernur Kalimantan Barat tersebut menjadi anggota DPR RI.

“Sebagai catatan, saat ini saudara Cornelis menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. Dalam politik, semua bisa dan mungkin terjadi. Saya berharap ini murni penegakan hukum dan keadilan, bukan proses hukum yang dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk ambisi kekuasaan dan kepentingan politik” tegas Himran.

Untuk itu, Himran menginginkan ada kejelasan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Cornelis tidak ada campur tangan politik dan kepentingan apapun. Ia menegaskan, pelaporannya 2 tahun lalu semata-mata didasari oleh kepentingan ummat. tidak ada agenda apapun didalamnya, termasuk politik.

“Jika ada agenda lain didalamnya, saya pastikan. Saya akan menolak keras. Karena saya melakukan itu untuk kepentingan agama dan ummat, tidak ada agenda lain,” tutupnya.

Hingga saat berita ini diturumkan, penyelidik yang menangani kasus tersebut Kompol Prayogo SH belum bisa dikonfirmasi. (OSY)

Loading...

Baca Juga