oleh

Pembelajaran Online dimasa Wabah, Solusikah? Opini Mila Nur Cahyani

Pembelajaran Online dimasa Wabah, Solusikah? Oleh: Mila Nur Cahyani, S.Pd, Pemerhati Masalah Sosial Politik.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi memutuskan tahun ajaran baru sekolah akan tetap dimulai pada Juli 2020 mendatang. Pembelajaran tatap muka ditetapkan jika sekolah memenuhi persyaratan-persyaratan. Yang pertama adalah satuan pendidikan harus berada di kabupaten/kota dengan zona hijau. Kemudian pemerintah daerah harus setuju dan sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka, orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka.

Tahap pertama untuk membuka sekolah yaitu level SMP dan SMA/SMK. Saat tahap kedua, level SD sudah boleh membuka sekolah setelah dua bulan dibukanya tahap pertama. Tahap ketiga, PAUD formal dan non formal boleh dibuka, dua bulan setelah dibukanya tahap kedua. (Tribunnews.com: 15/06/2020)

Untuk saat ini, karena hanya 6% zona hijau, hanya merekalah yang dipersilakan mengambil keputusan untuk melakukan sekolah dengan tatap muka,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dalam keterangan pers, Senin (15/06) sore. Sisanya dilarang (94%), karena ada resiko penyebaran Covid,” katanya.

Sampai Senin (15/06) sore, ada sekitar 94% daerah – ada 429 kabupaten/kota – yang berstatus zona merah, oranye dan kuning, sementara zona hijau baru sekitar 6% – yaitu 92 kabupaten/kota pada 7 Juni lalu, menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Bagi peserta didik yang berada di zona merah, oranye dan kuning, maka mereka harus tetap belajar dari rumah, kata Nadiem.

Keputusan ini diambil pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19.

Dalam kegiatan belajar dengan tatap muka langsung pun harus ada pula persyaratan yang dipenuhi. Dalam keterangannya, Nadiem menjelaskan secara detil tentang check list yang harus dipenuhi dalam kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Pertama, setiap sekolah harus memiliki sarana sanitasi, cuci tangan, dan lain-lain. Mereka juga harus memilik akses kepada layanan kesehatan. Tiap sekolah juga harus mewajibkan siswa serta guru untuk memakai masker. Mereka juga harus memiliki alat untuk mengecek suhu, tambah Nadiem.

Dan, kelima, sesuai aturan protokol kesehatan, seandainya ada peserta didik memiliki kondisi medis atau sakit, maka dilarang masuk sekolah. Untuk orang tua yang masuk kategori rentan berpotensi terpapar Covid-19, juga dilarang mengantar anaknya ke sekolah. (BBCNewsIndonesia: 15/06/2020)

Akan tetapi survei menunjukkan, hampir 85,5 persen orangtua saat ini merasa cemas jika anak-anaknya kembali ke sekolah pada Juli mendatang.
Data survei ini disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyudi. (PikiranRakyat.com: 7/06/2020)

Dimasa pandemi belum berakhir, sangat wajar muncul kecemasan orang tua terhadap keselamatan anak-anak mereka. Apalagi anak-anak belum tentu disiplin dalam menjalani protokol kesehatan. Sebenarnya dari anak-anak sudah ingin merasakan kembali belajar di sekolah. Orang tua pun merasa kerepotan ketika harus mengawal anak-anak mereka dalam belajar dirumah.

Akan tetapi, dengan masih bertambahnya jumlah warga yang positive virus Covid-19, maka hanya sedikit sekolah saja yang kemungkinan bisa melaksanakan kegiatan tatap muka disekolah. Sedangkan sekolah yang berada di zona selain hijau, harus kembali melakukan kegiatan belajar mengajar dengan sistem online.

Tentu saja ini merupakan kesulitan sendiri bagi siswa yang tidak mampu dari sisi harus memiliki handphone untuk menunjang pembelajarannya dan dari biaya kuota yang harus dikeluarkan. Apalagi dari pemerintah tidak menyediakan handphone gratis yang dibagikan untuk menunjang pembelajaran seluruh anak didik. Akhirnya kembali orang tua yang harus bisa menyediakan segala kebutuhan belajar anak.

Sistem kapitalisme terbukti abai dalam menjamin kebutuhan pendidikan bagi rakyatnya. Betapa banyak rakyat yang belum merasakan pendidikan yang layak, apalagi ditengah kondisi pandemi seperti sekarang ini. Masa karantina dirumah membuat para pelajar harus menjalani pembelajaran online. Akan tetapi sarana prasarana pembelajaran online pun kurang mendukung. Perlu ada kurikulum yang jelas dalam pembelajaran online.

Selain menyiapkan sarana prasarana pembelajaran, pemerintah juga perlu untuk mengedukasi siswa dan orang tua agar memahami tata cara pembelajaran online, sehingga tidak ditemui lagi orang tua dan siswa yang gagal teknologi. Apalagi bagi peserta didik baru yang akan memasuki sekolah baru di bulan Juli nanti, perlu ada pemahaman yang jelas dengan sistem pembelajaran online disekolah mereka.

Sistem Islam tidak akan menyulitkan rakyat untuk mendapat pendidikan terbaik. Dalam Islam, negara memiliki kewajiban untuk menjamin pendidikan warganya. Termasuk pembelajaran online dimasa pandemi. Selain fokus pada penyelesaian wabah, Negara juga tidak akan melalaikan terselenggarannya pendidikan bagi warganya. Negara pun akan memenuhi sarana prasarana untuk menunjang pembelajaran.

Kurikulum pendidikan yang digunakan pun pastinya berdasarkan aqidah Islam. Dengan pola berfikir dan pola sikap yang islami diharapkan akan terbentuk sumber daya manusia yang cerdas dan berkualitas. Akhirnya, semua akan mendapatkan pendidikan yang gratis dan berkualitas. Para Orang tua pun tidak.perlu khawatir dengan pendidikan anak-anak mereka. Pembelajaran online dengan kurikulum pendidikan Islam merupakan solusi terbaik bagi para pelajar dimasa pandemi saat ini. Maka tidak ada jalan lain selain menerapkan Islam dalam seluruh kehidupan, termasuk pendidikan. Ketika Islam diterapkan, maka akan menjadi solusi untuk segala permasalahan umat.
Wallahu ‘Alam Bisshowab

Loading...

Baca Juga