oleh

Alasan Hakim Tak Hadir, Sidang Yudi Negara Rakyat Nusantara Kembali Ditunda

DETIKFAKTA.ID – Untuk kesekian kalinya sidang perkara penyebaran berita bohong di video viral Negara Rakyat Nusantara dengan terdakwa Yudi Syamhudi Suyuti ditunda. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan sidang pada hari Senin (6/7/2020) ditunda dengan alasan salah satu anggota hakin tidak hadir.

Pernyataan penundaan sidang tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim pada sekitar pukul 13.30 WIB. Keluarga beserta para penasehat hukum Yudi Syamhudi Suyuti merasa kecewa dengan penundaan tersebut. Pasalnya, mereka merasa sudah menunggu sebelum sidang yang seharusnya digelar spada pukul 10.00 WIB.

Salah satu penasehat hukum Yudi Syamhudi Suyuti, Tonin Tachta Singarimbun SH menyebut ketidak hadiran salah satu hakim bukanlah penyebab persidangan tersebut ditunda. Ia menduga alasan sesungguhnya adalah ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Yudi Syamhudi Suyuti dalam persidangan.

“Jadi persidangan ini ditunda bukan karena hakim anggota tidak hadir. Kalau anggota hakim tidak hadir, bisa diganti dengan yang lain. Yang ada Jaksa tidak bisa mendatangkan terdakwa. Jangan dibolak-balik. Kalau saya sidang, dua Hakim juga bisa. Tapi harus ada terdakwa dong,” ujarnya di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020) siang.

Tonin juga menyebutkan JPU harus bisa membuktikan dakwaannya. Karena Negara Rakyat Nusantara tersebut dibuat tahun 2015 dan menjadi viral serta dilaporkan tahun 2020. Ia menjelaskan, jika ternyata konten youtube itu tidak bisa dibuktikan keberadaanya oleh JPU, maka kliennya harus bebas demi hukum karena tidak terbukti.

“JPU harus bisa membuktikan dakwaannya. Kalau ternyata JPU gak bisa membuktikan dakwaannya, maka hakim harus memikirkan apa yang bisa kami buktikan sehingga Yudi harus bebas. Karena konten Youtube itu di buat tahun 2015 dan dilaporkan 2020. Dan bila yang dilaporkan berbeda, berarti tidak terbukti,” tutupnya. (ANW)

Loading...

Baca Juga