oleh

Fraksi Gerindra-PKS DPRD Banyuwangi Pertanyakan Nasib PT Trabasti

DETIKFAKTA.ID – Fraksi Gerindra-PKS meminta penjelasan kepada eksekutif terkait dengan keberlangsungan PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT.PBS). Permintaan ini disampaikan pada rapat paripurna penyampaian pandangan umum (PU) oleh DPRD kabupaten Banyuwangi, Selasa (7/7/2020).

Dibacakan langsung oleh ketua fraksinya H.Naufal Badri, Fraksi Gerindra-PKS juga mempertanyakan PT. Trabasti dan rencana pendirian BPR Syariah. Selain itu, Fraksi Gerindra-PKS berharap keberadaan tambang emas Tumpang Pitu dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Banyuwangi, tidak hanya difokuskan pada Ring I wilayah pertambangan.

“Selain itu, Pemerintah daerah kami minta untuk lebih memperhatikan masyarakat miskin. Khususnya terkait dengan jaminan kesehatan sosial,” kata H.Naufal Badri.

Adapun penyampaian jawaban Bupati Banyuwangi yang dibacakan secara bergantian oleh Yusuf Widyatmoko selaku Wakil Bupati Banyuwangi dan H. Mujiono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi yang mengikuti acara rapat paripurna secara video conference dari Ruang Rempeg Jogopati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.

Dalam jawaban yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Banyuwangi H. Mujiono, antara lain menanggapi (PU) Fraksi Gerindra-PKS terkait dengan pengelolaan PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS).

“Saat ini eksekutif melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait dan berupaya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” Ucap Mujiono.

Demikian pula kelanjutan penanganan PT. Trabasti, menurut H Mujiono, pihak eksekutif sudah melakukan koordinasi dengan PT.Dumas Tanjung Perak Shipyard selaku operator sekaligus mitra Pemkab Banyuwangi dalam pengelolaan docking kapal dan berusaha menggelar (RUPS) agar dapat melanjutkan usaha tersebut.

“Pada saat ini langkah yang diambil adalah melakukan konsultasi dengan para pihak terkait agar langkah yang diambil tidak menyalahi aturan yang ada,” Jelasnya.

Menurut kajian lembaga lpbi-investigator, Triyanto selaku ketua divisi Banyuwangi memaparkan bahwa hal tersebut harus segera ditindak lanjuti dan asetnya harus segera diurus oleh pemda agar permasalahan tidak berlarut-larut panjang dan tidak jelas asetnya hingga sekarang

“Apabila aset tersebut dibiarkan dan tidak dikelola kembali maka secara otomatis akan jadi temuan oleh BPK RI ketika ada audit karena dinilai aset nganggur dan tidak produktif,” ungkap Triyanto.

Berdasarkan Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kabupaten Banyuwangi tahun 2019 dijelaskan bahwa, Pada Tahun 2003 Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melakukan penyertaan modal pada perusahaan galangan kapal PT. Putra Banyuwangi Sejati (PT. Trabasti). Sampai dengan Tahun 2004 modal yang disetor Pemkab Banyuwangi adalah sebesar Rp.25 milyar.

Terdapat permasalahan hukum atas pengadaan dok apung yang dilaksanakan PT. Trabasti dan telah diputuskan Mahkamah Agung melalui keputusan Nomor 1056K/Pid.Sus/2008 tanggal 28 Agustus 2008. Terkait penarikan Dock apung (dikembalikan pada Puskopal Armatim TNI Angkatan Laut Surabaya) yang terjadi pada Tahun 2008 lalu, secara langsung berdampak pada operasional PT Trabasti selanjutnya PT Trabasti sudah tidak menjalankan usaha utamanya yaitu perbaikan galangan kapal sejak Tahun 2008 sampai dengan sekarang, saat ini usaha yang dijalankan hanya menyewakan alat berat.

Beberapa permasalahan pokok terkait pertanggung jawaban penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, pertanggung jawaban pengelolaan perusahaan, legal formal dan kondisi operasionalnya saat ini merupakan permasalahan yang harus diselesaikan. Adanya permasalahan hukum yang pernah terjadi membuat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berhati-hati dalam menentukan langkah selanjutnya. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada (PT Trabasti) tersebut saat ini disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai Aset Lain-Lain pada pos Aset Lainnya di Neraca.

Fraksi Gerindra-PKS DPRD Banyuwangi Pertanyakan Nasib PT Trabasti

Pada tanggal 19 Desember 2014 sebagaimana Nota Dinas Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Nomor 540/729/429.021/2014, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah sebagai wakil Pemerintah Kabupaten melakukan klarifikasi pengelolaan perusahaan pada mitra persero (PT Dumas Tanjung Perak Shipyards) di Surabaya. Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi di Banyuwangi yang menghasilkan kesepakatan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada bulan Mei 2015, sebagaimana Nota Dinas Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah tanggal 28 Januari 2015 Nomor 540/45/429.021/2015. Akan tetapi sampai dengan bulan Agustus 2015 RUPS tersebut tidak terlaksana, sehingga pada tanggal 31 Agustus 2015 Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah sebagai wakil Pemerintah Kabupaten menyampaikan permintaan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) kepada PT Trabasti sebagaimana Nota Dinas Sekretaris Daerah Nomor 500/545/429.021/2015.

Surat tersebut dibalas oleh PT. Trabasti melalui surat nomor 01/DIR-TBS/I/2016 tanggal 20 Januari 2016 yang menerangkan beberapa hal diantaranya :
1. PT. Trabasti akan melaksanakan audit untuk menentukan posisi hak dan kewajiban PT Trabasti terhadap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan stakeholder lainnya pada tanggal 15 Februari 2016;
2. PT. Trabasti akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 2016. Pada tanggal 14 Maret 2016 PT. Trabasti dalam suratnya nomor 02/DIR-TBS/III/2016 melaporkan bahwa pelaksanaan Audit internal atas aset tetap perusahaan tidak dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan yakni tanggal 15 Februari 2016 dikarenakan Tim Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk mengalami kekurangan personil inti, sehingga dapat berpengaruh terhadap hasil pemeriksaan nantinya, selanjutnya pelaksanaan audit akan dijadwalkan ulang
(reschedule).

Namun, sampai dengan akhir tahun 2018, pelaksanaan audit belum dilaksanakan. Akibat dari adanya perubahan jadwal pelaksanaan audit internal tersebut, maka jadwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga mengalami kemunduran (reschedule) sampai saat laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) banyuwangi dibuat pada akhir 2018, Selama tahun 2019 berbagai upaya untuk menyelamatkan investasi pada PT.Trabasti terus dilakukan. Beberapa pertemuan dilakukan dengan pihak-pihak terkait dalam rangka menemukan solusi terbaik dari penyelesaian permasalahan tersebut.

Rapat hearing di dewan dengan mengundang pihak Eksekutif, PT. Dumas, PTPN XII dan perwakilan masyarakat dilakukan dan dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu :
1.Manajemen PT. Trabasti dengan fasilitasi Pemkab. Banyuwangi agar berkoordinasi dengan pihak PTPN XII sebagai pemilik lahan agar perusahaan tetap dapat memakai lahan yang ditempati untuk operasional. Dimungkinkan PTPN XII dapat menjadi salah satu pemegang saham pada PT. Trabasti dengan penyertaan berupa lahan yang digunakan untuk operasional PT Trabasti.
2. Perlu penyamaan persepsi di tingkat pemilik modal (Bupati Banyuwangi dan
Direktur Utama PT. Dumas) untuk menentukan status PT. Trabasti ke depan pada forum RUPS atau RUPSLB. Pelaksanaan RUPS/RUPSLB diharapkan dilaksanakan segera pada tahun 2020.
3.Diharapkan PT. Trabasti dapat melanjutkan operasional usahanya dengan dikelola secara profesional sesuai prinsip bisnis yang sehat agar tercapai tujuan pendirian perusahaan.
4. Segala usaha agar PT Trabasti bisa beroperasi kembali, perlu didukung
sepenuhnya oleh semua pihak baik para pemilik modal, DPRD dan masyarakat.

Hingga sekarang belum ada kejelasan tindak lanjut proses penyelesaian kondisi perusahaan sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku dan belum ada RUPS/RUPSLB. Pada 7 juli 2020 dibahas oleh DPRD kabupaten Banyuwangi dalam rapat paripurna PU oleh fraksi Gerindra-PKS. (EST)

Loading...

Baca Juga