oleh

Di Sidang, Beberapa Kali Saksi Pelapor Negara Rakyat Nusantara Menjawab Tidak Tahu

DETIKFAKTA.ID – Sidang penyebaran berita bohong dan membuat keonaran video viral Negara Rakyat Nusantara dengan terdakwa Yudi Syamhudi Suyuti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (20/7/2020). Dalam sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi pelapor, Hengky Saputra terlihat beberapa kali menjawab “tidak tahu”.

Hengky Saputra dalam persidangan tersebut beberapa kali terlihat bingung dengan pertanyaan yang diajukan oleh Tonin Tachta Singarimbun selaku penasehat hukum Yudi Syamhudi Suyuti. Jawaban tersebut diantaranya disampaikan Hengky saat ditanya soal apa itu Negara Nusantara.

“Saya tidak tahu pak, saya lupa,” kata Hengky di persidangan.

Dalam persidangan tersebut, Hengky mengaku tidak mengenal sosok Yudi Syamhudi Suyuti secara pribadi. Ia mengaku baru tahu Yudi saat menonton video viral Negara Rakyat Nusantara. Adapun alasannya melaporkan Yudi disebut karena id tidak ingin Indonesia tercerai-berai karena isi video tersebut.

Usai sidang, Tonin menyebut banyak kejanggalan dari pernyataan saksi pelapor pada saat persidangan. Dugaan ini didasari saat ia menanyakan darimana Hengky tahu tentang video Negara Rakyat Nusantara, dijawab dengan mengaku tidak sengaja tahu. Ia mengaku iseng mengetik kata “Negara Nusantara” dari Handphone pribadi Hengky.

Tonin menuturkan, saat diminta untuk mempraktekkan membuka link yang dimaksud, Hengky tidak bisa membuka link yang dimaksud. Bahkan ketika mencoba membuka dengan dengan handphone pribadi Hengky, hasilnya pun sama.

“Saya tidak tahu, saya lupa,” tutur Tonin menirukan kesaksian Hengky.

Ia pun menduga, ada keterlibatan pihak lain dibalik pelaporan yang dilakukan oleh Hengky dalam kasus tersebut. Pasalnya, saat ditanya hal yang bersifat detail, Hengky kerap menjawab tidak tahu. Namun saat ditanya terkait masalah umum, menurut Tonin, Hengky mampu menjelaskan dengan baik.

“Saya menduga ada orang lain di belakang saksi pelapor yang mengajarinya. Karena ketika ditanya secara detail dia jawab lupa, tapi di kesempatan yang lain ia bisa menjabarkan. Dengan persidangan hari ini, semua sudah jelas. Bahwa pelapor tidak punya kepentingan. Iseng-iseng berhadiah,” ujar Tonin kepada detikfakta.id di PN Jakarta Selatan, Senin (20/6/2020) siang.

Tonin juga menuturkan, pasal makar yang dituduhkan kepada Yudi Syamshudi Suyuti juga tidak beralasan. Pasalnya, video tersebut, menurut Tonin,  tidak menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

“Sampai saat tidak ada kegaduhan apapun saya lihat di masyarakat. Yudi Syamhudi Suyuti tidak melakukan perlawanan apapun kepada pemerintah sejak video itu dibuat tahun 2015 hingga Yudi dilaporkan 2019,” tegasnya.

Sementara itu Hengky Saputra usai sidang tidak bersedia untuk dikonfirmasi terkait kesaksiannya. Ia mengaku masih pusing dengan pertanyaan-pertanyaan yang harus ia jawab saat persidangan.

“Maaf, saya masih belum siap diwawancarai, saya pusing” ujar Hengky sambil meninggalkan ruang sidang. (ANW)

Loading...

Baca Juga