oleh

PH Yudi Sebut Keterangan Saksi Membuktikan Kasus Negara Rakyat Nusantara Itu Settingan

DETIKFAKTA.ID – Penasehat Hukum (PH) Yudi Syamhudi Suyuti, Tonin Tachta Singarimbun menyebut kasus penyebaran berita bohong dan membuat keonaran pada video viral Negara rakyat Nusantara sudah di setting. Tiga saksi yang hadir kerap menjawab “tidak tahu” saat dimintai keterangan yang cenderung menguntungkan terdakwa. Sebaliknya, ketika diberi pertanyaan yang cenderung merugikan terdakwa, mereka bisa memberi keterangan secara panjang lebar.

Lanjutan sidang perkara ini digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (27/7/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Tiga saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Suryono, Mario dan Jetro.

Ketiga saksi diberi pertanyaan oleh JPU, Majelis Hakim dan penasehat hukum seputar keterlibatan para saksi mengetahui kegiatan terdakwa dalam video Negara Rakyat Nusantara yang sempat viral tersebut.

Pantauan awak media, ketiga saksi beberapa kali menjawab “lupa” ketika ditanya terkait keterlibatan saksi terhadap terdakwa atau video Negara Rakyat Nusantara. Saksi Suryono ketika ditanya kapan terakhir menonton video tersebut, dia jawab “lupa”. Jawaban yang sama juga diberikan ketiga ditanya kapan terakhir menonton lewat salah satu televisi nasional. Ketika ditanya tentang apa itu Negara Rakyat Nusantara, Suryono pun menjawab “tidak tahu”.

Usai sidang, Tonin Tachta Singarimbun menyebut bahwa saksi yang dihadirkan oleh JPU disinyalir ada yang mengarahkan dan sudah disetting sebelumnya. Hal ini ia nilai saat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukannya.

“Harusnya saksi itu tidak boleh diarahkan. Namun saya lihat saksi yang dihadirkan tersebut, saya duga ada yang mengarahkan. contohnya kalau ada pertayaan yang merugikan pelapor dia bilang tidak ingat. Namun sebaliknya bila ada pertayaan yang menguntungkan pelapor merugikan terdakwa saksi ingat,” kata Tonin.

Lanjutnya, dugaan ini diperkuat saat Suryono ditanya di ruangan mana saat ia dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, dijawab di lantai bawah. Saat dicecar kebenaran keterangan tersebut, Suryono kembali menjawab lupa. Padahal menurut penuturan Tonin, ruangan penyidik Mabes Polri yang menangani kasus tersebut ada di lantai 15.

PH Yudi Sebut Keterangan Saksi Membuktikan Kasus Negara Rakyat Nusantara Itu Settingan
Penasehat Hukum (PH) Yudi Syamhudi Suyuti, Tonin Tachta Singarimbun usai sidang, Senin (27/7/2020)

Tonin juga menjelaskan, alasan Suryono melaporkan Yudi ke kepolisian karena rasa takut. Ia pun menyebut kasus yang menimpa kliennya sebagai kasus settingan.

“Memang (kasus-red) Yudi ini ada settingan, diciptakanlah. Dia bilang karena takutnya dia adanya keonaran. Gara-Gara takutnya (saksi-red), dipenjaralah ini orang (Yudi-red). Hebatlah. Orang itu dipenjara karena perbuatan orang lain merugikan orang lain. Ini kan gak ada,” tukasnya.

Karenanya, Tonin meminta agar Yudi Syamhudi Suyuti dibebaskan demi hukum, karena belum memenuhi unsur. Ia menegaskan, keonaran yang disangkakan diperbuat oleh Yudi tidak terjadi.

“Definisi dari pasal yang disangkakan itu kan memberitakan berita bohong secara lisan dan tulisan, berakibat terjadi keonaran. Keonarannya kapan? Tadi dia (saksi-red) tahun 2020. Yudi ngomongnya 2015, jauh kali,” tutupnya.

Usai sidang, ketiga saksi dan JPU tidak bersedia dikonfirmasi. Ada pun ketiga Majelis Hakim, sejak sidang pertama hingga sidang terakhir tidak dapat dikonfirmasi karena usai sidang langsung menuju pintu khusus, usai sidang belum bisa ditemui atau dikonfirmasi melalui sambungan selular.

Sidang akan dilanjutkan kembali hari Rabu 29 Juli 2020 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. (ANW)

Loading...

Baca Juga