DETIKFAKTA.ID – Persidangan Yudi Syamhudi Suyuti terdakwa penyebaran berita bohong video viral Negara Rakyat Nusantara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020). Agenda persidangan tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli Pidana Dr. Abdul Chair Ramadhan SH.,MH.
Dalam sidang tersebut, saksi ahli pidana Dr. Abdul Chair Ramadhan.,SH. MH., menyebut, tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Yudi ngawur. Alasannya ia menilai tuntutan tersebut tidak jelas. Karena pasal 146 tersebut tidak berdiri sendiri dan berpasangan dengan delik undang-undang IT.
“Ini salah penerapan hukum. Ini yang dipanggil dalam bahasa umum, kriminalisasi. Karena pasal 146 tersebut tidak berdiri sendiri dan itu seharusnya berpasangan dengan Undang-undang IT,” ujarnya saat ditemui usai sidang.
Abdul Chair pun menyebut tuntutan JPU salah karena tidak sesuai dalam menerapkan hukum. Ia pun menegaskan, Yudi Syamhudi Suyuti harus dibebaskan demi hukum.
“Salah menerapkan hukum. Salah logika hukum. Dakwaannya pun ngelantur kemana-mana. Tidak Jelas. Karena tidak masuk unsur, maka terdakwa harus dibebaskan,” tutupnya.
Penasehat hukum Yudi Syamhudi Suyuti, Tonin Tachta Singarimbun menilai, berdasarkan keterangan saksi ahli pidana, terlihat bahwa kasus yang menimpah kliennya terlalu dipaksakan. Ia menilai, kliennya tersangkut hukum karena kesalahan pihak kepolisian.
“Tuntutan jaksa itu kurang hukum, terlalu dipaksakan. Salahnya di kepolisian. Ya memang tidak ada pidananya kok, jangan maksa dong. Jaksa kan gak boleh nolak. Makanya terhadap terdakwa Yudi Syamshudi Suyuti menurut saya sangat dipaksakan dan ini tidak masuk unsur pidananya ” ujar Tonin.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat dikonfirmasi tidak bersedia dimintai keterangan. (ANW)