oleh

Andy Warisno Pesan 1 Juta Kotak KOIN NU Belum Dilunasi?

DETIKFAKTA.ID – Sekitar 200 anggota kelompok Usaha Makro Kecil dan Menengah (UMKM) Athariz Gemilang kabupaten Pesawaran provinsi Lampung mendatangi kediaman mantan Direktur KOIN NU (Kotak Infak Nahdatul Ulama) Lampung Andy Warisno. Mereka menuntut kekurangan pembayaran pesanan 1 juta kotak yang didisain khusus tersebut ditaksir hingga 1,2 miliar.

Kedatangan massa aksi ini di kediaman Andy Warisno dikabarkan membuat acara yudisium di STAI An Nur Lampung bubar. Pasalnya, kediaman Andy Warisno yang juga Rektor di STAI An Nur Lampung ini berada di komplek kampus tersebut.

Dalam orasinya, massa aksi meminta agar Andy Warisno menyelesaikan pembayaran pemesanan kotak KOIN NU. Mereka beralasan, pemesanan tersebut dilakukan oleh Andy Warisno kepada UMKM Athariz Gemilang, dalam kapasitas pribadi. Meski saat itu Andy menjabat sebagai Direktur KOIN NU di LAZISNU Lampung.

“Secara hukum kami lemah karena tidak ada perjanjian tertulis dengan Andy Warisno selaku Direktur KOIN NU. Namun kami akan terus bergerak hingga titik darah penghabisan sehingga hak kami dipenuhi. Jangan korbankan kami rakyat kecil. Rakyat jelata yang makan saja susah,” kata orator aksi, Sabtu (29/8/2020).

Lanjut orator tersebut, UMKM Athariz Gemilang mengetahui bahwa saat ini kepengurusan LAZISNU Lampung dimana badan KOIN NU ada didalamnya telah dibekukan oleh PWNU Lampung. Pihaknya menyayangkan hal itu terjadi disaat pembayaran kotak yang mereka kerjakan belum tuntas. Namun mereka menekankan, pemesan kotak dengan disain khusus tersebut adalah Andy Warisno secara pribadi, bukan secara lembaga.

“Atas konflik internal yang terjadi di internal LAZISNU Lampung, itu bukan urusan kami. Seharusnya, konflik apapun yang terjadi, mestinya ada jalan tengah. Dan jangan mengorbankan kami yang tidak tahu apa-apa,” tegasnya.

Sementara itu, koordinator aksi Muhlisin menegaskan, tujuan UMKM Athariz Gemilang menggelar aksi ini adalah untuk meminta kekurangan pembayaran atas pesanan 1 juta kotak KOIN NU. Ia menekankan, pihak pemesan adalah Andy Warisno pribadi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur KOIN NU LAZISNU Lampung.

“Kesalahan apa yang dilakukan oleh Direktur KOIN NU waktu itu, yakni Andy Warisno sehingga beliau dibekukan, itu buka urusan kami. Itu urusannya Andy Warisno dengan PWNU. Andy Warisno salah apa, kita juga tidak tahu menahu sehingga dibekukan. Tapi yang jelas Andy Warisno harus tetap tanggung jawab,” kata Ketua UMKM Athariz Gemilang ini saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Sabtu (29/8/2020). (AMN)

Loading...

Baca Juga