oleh

Kontraktor Murni Meminta Maaf Terkait Laporan Dugaan Pemerasan

DETIKFAKTA.ID – Seorang kontraktor bernama Murni, pelapor dugaan pemerasaan oleh dua wartawan di kabupaten Banyuwangi secara resmi meminta maaf kepada insan pers dan LSM setempat. Ia mencabut pelaporan tersebut dan menyatakan  bahwa yang terjadi hanya miskomunikasi.

Rekayasa kriminalisasi yang menimpa dua orang jurnalis Margito dan Teguh,  diduga dilakukan seorang kontraktor bernama Murni, dengan bentuk sekenario penjebakan kepada jurnalis, pelaporan dengan dalih pemerasan, tempat kejadian perkara(TKP) cafe Gelora,  lingkungan GOR, akhirnya dimentahkan mengingat tidak ada bukti bukti yang mengarah.

Keterlibatan legislatif dan instansi / SKPD terkait dalam penghentian permasalahan ini diduga semakin menguat, akhirnya pihak pelapor mencabut laporan dan meminta maaf secara terbuka di hadapan seluruh insan pers dan LSM di Banyuwangi pada Jumat (28/8/2020) di salah satu resto hotel d bilangan jalan Brawijaya.

Pada kesempatan pertemuan pihak pelapor Murni bersama kuasa hukumnya menyampaikan permohonan maaf di hadapan seluruh kuli tinda dan LSM yang hadir.

“Saya atas nama pribadi menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari hati yang paling dalam, dan sesungguhnya permasalahan ini hanya mis komunikasi saja,” kata Murni, singkat dengan nada penuh harap.

Terkait pelaporan dugaan pemerasan pada wartawan Margito dan Teguh, akhirnya berujung tidak ada bukti yang kuat terhadap kedua jurnalis melalui pencabutan pelaporan dan penyelesaian secara damai melalui mediasi.

Dalam kesempatannya Margito selaku terlapor mengatakan bahwasanya pihak pelapor sudah melakukan itikad baik.

“Sebelumnya pihak pelapor mendatangi saya beberapa temen jurnalis di kantor seblang.com dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini yang dianggapnya hanya mis komunikasi. Dengan kehadiran Pelapor bersama kuasa hukumnya di kantor seblang.com,dilanjutkan dengan pencabutan pelaporan di polsek tadi malam (Kamis malam /red)akhirnya pihak pelapor bersedia meminta maaf secara terbuka   dihadapan segenap media, LSM yang hadir.

Terkaitn kejadian ini diharapkan tidak ada lagi rekan rekan jurnalis yang akan menjadi korban dugaan rekayasa kriminalisasi,” ucap Margito di dampingi kuasa hukumnya Dudy dan Yusuf.

Sementara kuasa  hukum terlapor, Yusuf mengatakan itikad baik dari pelapor perlu kita apresiasi.

“Itikad baik dari pelapor dengan mencabut pelaporanya dan bersedia meminta maaf di depan rekan jurnalis dan LSM yang hadir di tempat ini perlu di apresiasi dan pelapor menyadari bahwa pelaporanya tidak cukup bukti terkait pemerasan dan pengancaman yang dilakukan klien kami sampai akhirnya barang bukti HP dari korban sudah di kembalikan ke terlapor,” terang Yusuf.

Lanjut Yusuf mengingatkan agar kejadian ini tidak terulang lagi kepada rekan media yang lainya, diharap sesuatu permasalahan berkemunikasi akan bisa selesai dengan baik,”” pungkasnya. (BUT)

Loading...

Baca Juga