oleh

Yudi Negara Rakyat Nusantara Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

DETIKFAKTA.ID – Terdakwa penyebar berita bohong dan pembuat keonaran Yudi Syamhudi Suyuti pada video Negara Rakyat Nusantara dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan. Ia dianggap melanggar Undang-undang No 1 tahun 1946 (UU ITE) pasal 14 ayat 2 tentang berita bohong yang membuat keresahan.

Sidang tersebut gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020). Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Sigit Hendardi.

‘Menuntut Yudi Syamhudi Suyuti dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara karena melanggar undang-undang no 1 tahun 1946 pasal 14 ayat 2 tentang berita bohong yang membuat keresahan,” kata Sigit Hendardi.

Usai sidang, pendiri Sekertariat Kampanye United Nations World Citizens Initiative (UNWCI) Indonesia Hartsa Mashirul menyebut JPU terkesan ngawur dalam memberikan tuntutan kepada Yudi. Menurutnya, video Negara Rakyat Nusantara yang sempat viral tersebut tidak menimbulkan keresahan apapun di masyarakat. Ia juga menyebut video tersebut merupakan sebuah penelitian yang bertujuan untuk menyatukan para separatis agar kembali bersatu ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Tuntutan JPU itu ngawur. Karena video tersebut tidak menyebabkan keonaran sedikitpun di masyarakat. Justru itu adalah sebuah penelitian yang bertujuan untuk menyatukan sepratis. Agar kembali ke Indonesia,” katanya.

Hartsa juga menyebut, tidak ada istilah keonaran dalam media sosial. Yang ada adalah trending topic hari ini treding topic besok belum tentu.

“Tidak ada istilah keonaran dalam sebuah medsos. Yang ada adalah trending topic hari ini bisa trending topic tapi besok belum tentu. Jadi menurut saya, Yudi harus bebas murni,” tutupnya.

Sementara itu pihak keluarga maupun penasehan hukum enggan membeikan komentar atas tuntutan yang diajukan JPU. (ANW)

Loading...

Baca Juga