oleh

Penasehat Hukum Yudi Negara Rakyat Nusantara Meminta Saksi Pelapor Dihadirkan

DETIKFAKTA.ID – Terdakwa penyebar berita bohong dan pembuat keonaran Yudi Syamhudi Suyuti pada video viral Negara Rakyat Nusantara kembali di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan tersebut berisi pembacaan Pledoi (Pembelaan terdakwa) dibacakan oleh 4 penasehat hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun., S.H.,Efendi., S.H.,Doni Silitonga.,S.H.,Nikson Sihaan.,S.H.,Suta Widya.,S.H,.

Tonin Tachta Singarimbun salah satu  team penasehat hukum terdakwa mengatakan saksi pelapor atas nama Acong latif tidak pernah dihadirkan dalam persidangan bahkan penasehat hukum sempet meminta kepada JPU untuk menghadirkannya namun tidak ada tanggapan.

“Acong Latif ini bukan manusia kalau dia manusia pasti hadir didalam BAP (Berita acara pemeriksaan). Maka cari dia, ada apa gak. Nanti dalam replik duplik akan kita sampaikan. Karena buat laporan di Kepolisian itukan harus ada barang bukti dan saksi. Kalau gak ada ditolak. Artinyakan Acong Latif sebagai saksi pelapor bener mengatakan ada keonaran dalam vidio yang sempet viral tersebut. Namun saksi-saksi yang hadir dalam persidangan menyebutkan tidak ada keonaran,” tegas Tonin kepada detikfakta.id di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/8/2020).

Terdakwa Yudi Syamhudi Suyuti dalam nota pembelaan pribadinya juga membacakan bahwa ia menjelaskan Tentang vidio viral tersebut yang dibuat pada tanggal 27 Oktober 2015 adalah satu bentuk kajian Penelitian terkait konflik antara kelompok pro kemerdekaan dengan Pemerintah Indonesia ,melalui pendekatan hak azazi manusia,mengenai video tersebut bukan untuk umum tapi tiba-tiba ada yang menviralkanya.

“Saya ingin menjelaskan alasan saya tentang video tersebut. Pada tanggal 27 Oktober 2015 saya membuat kajian dan penelitian tentang konflik antara kelompok pro kemerdekaan dengan pemerintah Indonesia melalui pendekatan hak azazi Manusia dan dialog. Dan mengenai vidio itu sendiri pun bukan untuk umum. Tetapi tiba-tiba ada yang menviralkanya pada tahun 2020, sehingga terjadilah masalah yang berujung pada penahanan terhadap diri saya. Dan saya ingin mejelaskan, bahwa pernyataan yang saya sampaikan bukanlah pernyataan yang dapat menyebabkan keonaran,” ujar Yudi dari Bareskrim melalui zoom meting yang di saksikan mejelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan kembali menunda Persidangan sampai hari Rabu (9/8/2020). (ANW)

Loading...

Baca Juga