oleh

Diduga Curangi Ongkos Kirim, Jasa Pengiriman TIKI Dilaporkan ke BPKN

DETIKFAKTA.ID – Seorang mahasiswa asal Makassar Zulfahmi melaporkan perusahaan Jasa Pengiriman Barang PT Citra Van Titipan Kilat (TIKI) ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atas dugaan mengelabui tarif biaya pengiriman sehingga tarif jasa pengiriman menjadi lebih murah dibanding yang telah dibayarkan. Hal ini dibuktikan dengan kuitansi saat melakukan pengiriman dengan saat diterima barang nomor resi-nya berbeda, padahal barangnya sama.

Zulfahmi menuturkan, pada tanggal 10 Januari 2020 ia mengaku mendatangi TIKI Sudiang Makasar untuk mengirimkan makanan kering kepada Alvarenda Ataya Anas yang beralamat di Grand Delta Pekayon kota Bekasi. Berdasarkan kuitansi pengiriman dengan nomor resi 030197328258, barang tersebut seberat 5kg dengan jenis pengiriman One Night Service (ONS) dengan biaya pengiriman sebesar 225 ribu.

“Pada tanggal 13 Januari 2020, kiriman barang tersebut tiba di rumah dan diterima oleh Nirwati Ahmad, ibunda dari Alvarendra Ataya Anas dari petugas Pengantar TIKI. Dengan nomor resi 030197328281 dengan keterangan makanan kering berat 4kg, jenis pengiriman REG (regular-red) dengan biaya 112 ribu,” kata Zulfahmi saat ditemui di BPKN RI, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Lanjutnya, 16 Januari 2020, kakaknya yang bernama Mohammad Anas mendatangi Kantor Pusat TIKI di jalan Raden Saleh Jakarta. Anas melakukan klarifikasi mengapa kuitansi pengiriman dengan penerimaan berbeda, dengan berat, jenis pengiriman dan biaya kirimnya berbeda. Anas pun diminta untuk mengisi format komplain yang telah disediakan.

“Namun TIKI Sudiang Makassar dengan TIKI Pusat saling melempar tanggung jawab saat kakak saya melakukan  klarifikasi kejanggalan yang kami alami. Llarifikasi aktif dan mengusik pribadi konsumen dilakukan oleh Pihak TIKI Sudiang Makassar. Baik melalui pesan whatsapp maupun melalui telepon daring terhadap kakak saya Mohammad Anas RA, M.Si. Yang seharusnya komplain tertulis dibalas dengan klarifikasi tertulis secara benar dan penuh tanggung jawab,” ujar Zulfahmi.

Lanjutnya, dalam memberikan klarifikasi, TIKI terkesan tidak sesuai fakta dan terkesan melakukan pencemaran nama baik. Pihak TIKI Sudiang Makassar melalui pesan whatsapp dan telepon daring ke kakaknya beralasan saat dirinya melakukan pembayaran, uangnya tidak  cukup sehingga berat barangnya dikurangi.

“Keterangan pihak TIKI bahwa uang saya tidak cukup saat hendak membayar jasa pengiriman adalah jelas memberikan klarifikasi tidak sesuai fakta. Dan kesannya melakukan pencemaran nama baik saya dimata kakak saya. Seharusnya pihak TIKI melakukan investigasi internal atas kejadian ini. Untuk memastikan kejadian sebenarnya sebelum memberikan klarifikasi atas komplain konsumen,” tegasnya.

Zulfahmi pun menampik alasan yang seharusnya bertanggungjawab adalah TIKI Sudiang Makassar. Menurutnya, jika melihat dari website resmi jasa pengantaran barang tersebut di tiki.id, disebutkan bahwa TIKI telah didirikan sejak Tahun 1970. Memiliki lebih dari 450 cabang, kurang lebih 3 ribu agen yang melayani di 453 Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia.

“Maka perusahaan TIKI sudah dianggap perusahaan yang professional dan manajemen operasionalnya suatu kesatuan di seluruh Indonesia. Sesuai yang tertulis dihalaman website tiki.id. Bahwa setiap gerai TIKI menjalankan SOP (Standar Operating Procedure-red) yang ditentukan oleh PT. Citra Van Titipan Kilat,” ujar Zulfahmi.

Karenanya, pada 19 Agustus 2020, ia pun mendatangi BPKN untuk melaporkan dugaan tindakan merugikan konsumen. Zulfahmi pun mengajukan 5 tuntutan kepada PT. Citra Van Titipan Kilat selaku perusahaan jasa pengiriman TIKI.

  1. Menyatakan Bersalah terhadap Pelaku Usaha PT. Citra Van Titipan Kilat atau TIKI
  2. Menjatuhkan Sanksi Administratif Rp 200.000.000, (Dua Ratus Juta Rupiah)
  3. Menjatuhkan Sanksi Denda Pidana Rp 2.000.000.000 ( Dua Milyar Rupiah )
  4. Memberikan sanksi Penghentian Kegiatan Usaha Gerai TIKI Unit Sudiang Makassar
  5. Pencabutan Izin usaha PT Citra Van Titipan Kilat atau TIKI

Sementara itu Koordinator Advokasi BKPN RI Rizal Halim mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Ia menjelaskan, pihak terkait akan diperiksa dan diinvestigasi berdasarkan laporan yang ada.

“Bila pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, bisa didenda 2 miliar. Badan Perlindungan Konsumen akan menggali dan menindaklajuti laporan masyarakat ini. Pihak terkait akan diperiksa. Jika terjadi karena sistmatis dan dilakukan pembiaran oleh pelaku usaha, maka izin usahanya akan dicabut dan penghentian usaha,” pungkasnya. (ANW)

Loading...

Baca Juga