oleh

Pemilik kapal Ikan Asal Pati Ini Mencari Keadilan di PN Jakarta Selatan

DETIKFAKTA.ID – Seorang pemilik kapal ikan asal Pati Jawa Tengah, Tomo, menggugat serang wanita berinisial FN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diduga tidak mengembalikan dukumen kapal beserta beberapa dokumen berharga lainnya. Beberapa dokumen tersebut pada tahun 2017 diserahkan ke FN sebagai jaminan hutang.

Menurut penuturan Tomo, ia berhutang kepada FN untuk modal kapalnya mencari ikan. Pada saat ia sudah melunasi semua hutang beserta bunga yang disepakati, Tomo mengaku FN tidak bersedia mengembalikan dokumen berharganya.

“Sampai sekarang surat berharga saya masih di tangan bu FN. Padahal saya sudah bayar lunas hutang berikut bunganya. Tiba-tiba saya dilaporkan dengan tuduhan ada dokumen kapal milik saya yang dianggap palsu,” ujar Tomo kepada Detikfakta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2020).

Sementara itu kuasa hukum Tomo, Elvan Gomes, menyebut bahwa agenda sidang seharusnya menghadirkan FN selaku tergugat dan pihak kepolisian serta pihak kejaksaan. Namun pada sidang tersebut tidak ada satupun yang hadir. Sidang pun dinyatakan ditunda pada 19 Oktober 2020.

Elvam Gomes mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim untuk menunda persidangan. Menurutnya, mejelis hakim seharusnya bisa memaksa tiga pihak tersebut untuk menghadiri persidangan.

“Tergugat harus hadir dalam persidangan pemeriksaan awal ini, demi lancarnya persidangan. Dan harus menghormati hukum, demi tegaknya keadilan di negeri ini,” kata Elvan Gomes.

Ia pun meminta agar pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mempertimbangkan nasib rakyat yang mencari keadilan. Elvan Gomes tidak ingin ada kesan aparat penegak hukum justru tidak memberikan rakyat kepastian hukum.

“Kan kasihan rakyat yang sedang mencari keadilan ini,” tegasnya. (ANW)

Loading...

Baca Juga