oleh

Sebelum Ditahan, Diduga Kader Alami Tindakan Represif di Markas GPI

DETIKFAKTA.ID –  Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda Islam (GPI) Diko Nugraha menyebut oknum aparat kepolisian telah melakukan tindakan represif di Markas GPI yang berada di jalan Menteng Raya 58 Jakarta Pusat. Beberapa kader, pengurus dan anggota Brigade (laskar) GPI ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Diko menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 sekitar pukul 20 30 WIB, sekelompok oknum aparat kepolisian secara mendadak melakukan penyisiran di kawasan Menteng Raya 58. Ia menuturkan, di lokasi tersebut berdiri kantor GPI (kader GPI akrab menyebut kantor tersebut dengan Markas), kantor Sekretariat Pelajar Islam Indonesia (PII) dan pemukiman warga.

“Aparat kepolisian telah melakukan tindakan represif terhadap kader, pengurus dan anggota Brigade GPI. Markas GPI yang saat itu dipakai jadi Posko Kesehatan juga diperiksa paksa. Saat ini beberapa dari kami masih ditahan di Polda,” kata Diko saat dihubungi melalui sambungan selular, Rabu (14/10/2020) malam.

Ketua Umum PP GPI ini menekankan, sejak tanggal 8 Oktober 2020, pihaknya mendirikan Posko Kesehatan GPI. Posko ini difungsikan sebagai tempat istirahat dan pemberian pertolongan pertama bagi massa aksi yang melakukan unjuk rasa tolak Omnibus Law di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat.

“Memang Selasa (13/10/2020) siang banyak massa aksi yang datang ke Posko Kesehatan GPI. Karena memang di aksi tolak Omnibus Law ini kami lebih memilih menggelar aksi kemanusiaan. Tapi massa aksi  yang istirahat, minta bantuan kesehatan itu lepas maghrib sudah tidak ada. Saya pastikan sudah pulang semua,” ujar Ketua Umum PP GPI ini.

Karenanya, ia mengaku tidak mengerti mengapa ada sekelompok oknum polisi yang melakukan penyisiran ke Markas GPI, sekretariat PII dan pemukiman warga. Bahkan, menurutnya, penyisiran tersebut disertai dengan tindakan represif. Tindakan represif yang terjadi diantaranya pengancaman, penyeretan dan pemukulan hingga menimbulkan luka memar dan berdarah.

“Banyak diantara kami dan warga yang dibentak-bentak, diancam dan dipukul sampai berdarah. Bahkan pak RT (Rukun Tetangga-red) Solah sampai kepalanya bocor,” tegas Diko.

Ia mengaku, tindakan represif tersebut juga terjadi pada dirinya yang saat itu ada di lokasi kejadian. Menurut penuturan Diko, saat sekelompok oknum aparat kepolisian memasuki kawasan Menteng Raya 58, ia kebetulan berada di mobil dan berniat pergi ke suatu tempat.

“Saya dipaksa keluar dari mobil dan sempat diseret keluar oleh oknum polisi,” imbuhnya.

Diko menambahkan, tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian ini diakhiri dengan penahanan beberapa kader dan Brigade GPI serta warga Menteng Raya 58. Ia menuturkan, semua warga setempat sudah dibebaskan oleh pihak kepolisian Polda Metro jaya. Namun hingga saat ini, kader, pengurus dan Brigade GPI masih ditahan di Polda Metro Jaya.

“Kasim Belasa, La Ode Alfan, Maulana dan Akbi masih ditahan di Polda Metro,” ujar Diko.

Ia pun mempertanyakan tujuan sekelompok oknum polisi mendatangi Markas GPI. Ia menegaskan, pada saat kejadian, tidak ada massa aksi 1310 yang tertinggal. GPI pun secara jelas tidak melakukan aksi turun ke jalan, hanya aksi kemanusiaan mendirikan posko kesehatan yang pada saat kejadian juga sudah tidak ada kegiatan apapun. Beberapa kader, pengurus dan Brigade GPI beserta warga yang ada di lokasi hanya berbincang santai.

“Untuk apa mereka melakukan penyisiran? Kami dan warga hanya duduk santai melepas lelah setelah seharian melayani umat di posko kesehatan. Itu pun sebentar lagi mau pulang. Menangkap massa aksi tolak Omnibus Law? Kok dilakukan di malam hari? Bukannya malam hari sudah tidak ada aksi? Protap (prosedur tetap-red)-nya kan begitu. Ditambahi lagi penyisiran disertai dengan tindakan represif. Apa maksudnya ini semua?” ungkap Ketua Umum PP GPI.

Ia pun menuntut agar kader, pengurus dan Brigade GPI segera dibebaskan, karena sekelompok oknum polisi tersebut telah salah tangkap. Ketua PP GPI ini juga meminta Kapolda dan Kapolri untuk segera memberikan penjelasan atas peristiwa yang terjadi di markas GPI.

“GPI menuntut agar kader, pengurus dan Brigade GPI segera dibebaskan. Kami juga menuntut Kapolda dan Kapolri untuk mengklarifikasi tindakan represif yang dilakukan di Markas GPI, Sekretariat PII dan pemukiman warga Menteng Raya 58,” tegas Diko Nugraha.

Selain itu, ia menegaskan, pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke Komnas HAM. Diko meminta agar Komnas HAM melakukan penyelidikan, apakah ada dugaan tindakan pidana pada kejadian tersebut.

“GPI akan melaporkan tindakan represif tersebut ke Komnas HAM. Kami juga meminta agar Komnas HAM menyelidiki, apakah ada tindakan pidana pada peristiwa tersebut,” tutup Diko Nugraha. (HRN)

Loading...

Baca Juga