oleh

Ismahi Korwil Jakarta Minta Presiden Batalkan Omnubus Law

DETIKFAKTA.ID – Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Koordinator Wilayah Jakarta (Ismahi Korwil Jakarta) mengecam segala tindakan represif yang dilakukan sejumlah oknum  kepolisian pada pengamanan aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Selain itu, Presiden Jokowi diminta untuk membatalkan Undang-Undang tersebut karena dinilai rakyat tidak menghendaki.

Ketua Ismahi Korwil Jakarta Faisal Mahtelu menegaskan, tindakan reprseif yang dilakukan oleh oknum kepolisian terhadap setiap masa aksi sesungguhnya menyalahi asas demokrasi. Ia pun mengungatkan semua pihak akan UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Selain itu, kebebasan berpendapat di depan umum juga dilindungi atau diatur oleh UU No 9 tahun 1998.

“Sebagaimana yang terjadi di Menteng Raya 58 pada malam 13 oktober 2020 di sekretariat Gerakan Pemuda Islam dan PII. Kami dari Ismahi Korwil Jakarta sangat menyayangkan hal demikian,” kata Ical dalam konferensi pers di kantor DPP Perisai kawasan Matraman Jakarta Timur, Senin (19/10/2020) malam.

Ia pun mengingatkan aparat kepolisian tentang UU No 2 tahun 2002 yang mengatur tentang kepolisian. Ical menekankan, bahwa kepolisian adalah pengayom, pelindung serta keamanan bagi masyarakat. Karenanya Ical pun mengecam segala tindakan represif yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepolisian. Tindakan tersebut dinilainya akan semakin memperburuk tatanam hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Hukum akan menjadi formalitas bagi pemerintah dan menjadi senjata untuk rakyatnya sendiri. Kami mengecam tindakan represif tersebut dan meminta untuk polri bertanggung jawab. Serta memberikan sangsi berat bagi para oknum kepolisian yang melakukan tindakan demikian,” tegas Faisal Mahtelu.

Terkait dengan maraknya penolakan pengesahan UU Omnibus Law, Ismahi meminta pemerintah untuk mempertimbangkan keberatan masyarakat. Menurut Ical, sudah cukup rasanya seluruh elemen masyarakat berkorban demi menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.

“Banyak dari kalangan mahasiswa, buruh dan lainnya menjadi korban dari kekejaman rezim saat ini. Mereka dibantai dengan alasan yang tidak jelas dan tanpa proses hukum yang jelas. Bukankah negara kita adalah negara hukum? Bukankah Pancasila adalah petunjuk bagi pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan di negara ini,” tegas Ketua Ismahi Korwil Jakarta.

Ia melanjutkan, berdasarkan kajian Ismahi, pemerintah terkesan terburu-buru dalam mengesahkan Omnibus Law. Padahal UU ini memuat banyak undang-undang dan membutuhkan proses yang panjang untuk merancang dan mengesahkannya. Terlebih, menurut Ical, hari ini indonesia dilanda pandemi covid-19. Ismahi melihat, pemerintah di satu sisi menyerukan kepada masyarakat untuk tetap waspada tetapi malah pemerintah sendiri melanggar seruan tersebut.

“Perlu diketahui, proses pembuatan undang-undang membutuhkan waktu yang lama untuk di sosialisasikan atau disahkan. Apalagi ini menyangkut dengan Omnibus Law atau penyederhanaan undang-undang. Pasti membutuhkan waktu yang cukup panjang. Sebagaimana yang dituangkan dalam undang undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Bahwa pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu dan berkelanjutan harus benar-benar mencerminkan kedaulatan berada di tangan rakyat. Dan menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat indonesia berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Repblik Indonesia Tahun 1945,” tukas Ketua Ismahi Korwil Jakarta.

Ia menambahkan, Ismahi berkesimpulan, proses pembuatan Ruu Cipta Kerja tidak sesuai prosedur UU no 15 tahun 2019. Menurut Ical, selama ini tidak ada pembahasan serta sosialisasi ke masyarakat.

“Bahkan di tingkat DPR RI sendiri terjadi perdebatan yang panjang. Sehingga ini semakin membuat masyarakat menjadi bingung. Masyarakat merasa pemerintah telah mengabaikan hak-hak masyrakat dalam proses pembuatan Undang Undang. Seakan pemerintah sendirilah yang memegang kedaulatan di negeri ini,. Padahal secara konstitusi, rakyatlah yang memegang kedaulatan tertinggi di NKRI,” tegas Ketua Ismahi Korwil Jakarta.

Karenanya, menurut Ical, Ismahi meminta agar Presiden Jokowi segera membatalkan UU Omnibus Law.

“Presiden segera keluarkan Perpu pembatalan pengesahan RUU Cipta Kerja. Sesuai harapan masyarakat Indonesia,” tutup Faisal Mahtelu. (AMN)

Loading...

Baca Juga