oleh

Sidang Dugaan Penggelapan Dokumen Berharga Pemilik Kapal Ikan Asal Pati Kembali Ditunda

DETIKFAKTA.ID – Sidang dugaan penggelapan dokumen berharga milik pemilik kapal ikan asal Pati Jawa Tengah Tomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda. Majelis hakim menyebut Kuasa Hukum dari tergugat FN belum melengkapi administrasi syarat untuk mendampingi klienya di persidangan.

Elvan Gomes selaku kuasa hukum pemilik kapal ikan asal Pati menyayangkan penundaan sidang tersebut. Pasalnya, sidang tersebut hanya dihadiri kuasa Hukum FN, itu pun belum melengkapi syarat administrasi untuk melaksanakan sidang. Akibatnya, sidang pun terpaksa harus ditunda.

“Saya sangat menyayangkan Kuasa Hukum tergugat belum ada persiapan ketika persidangan di mulai” kata Gomes usai sidang, Senin (19/10/2020).

Selain itu, Gomes juga menyayangkan majelis hakim yang tak kunjung menghadirkan pihak kepolisian maupun kejaksaan. Ia meminta pihak pengadilan untuk transparan dan mengedepankan keadilan bagi masyarakat yang terdholimi. Gomes juga meminta agar hukum tidak berlaku tebang pilih.

“Pengadilan adalah tempat masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Maka dari itu perlu ada ketegasan dan wibawa dalam penerapan hukum dan tidak tebang pilih. Serta selalu mengedepankan kebenaran dalam menerapkan hukum. Karena Pengadilan adalah cerminan dari sebuah negara,” ungkap Gomes.

Sementara itu Setiawan selaku kuasa hukum FN mengaku belum bisa memeberikan keterangan lebih detail. Menurutnya, persidangan perkara yang dialami oleh kliennya dianggap masih terlalu awal.

“Maaf saya belum bisa memberikan keterangan. Karena ini baru awal sidang,” cetus Setiawan kepada detikfakta.id. (ANW)

Loading...

Baca Juga