oleh

LBH GPI Sebut Omnibus Law Tak Cabut Hak Cuti Buruh

DETIKFAKTA.ID – LBH GPI (Gerakan Pemuda Islam) menyebut, keberadaan UU Cipta Kerja Omnibus Law mempunyai arti penting bagi Indonesia. Namun ditekankan, isi dan pelaksanaannya harus benar-benar mensejahterahkan rakyat.

Dalam Sarasehan Nasional “Membedah Undang-Undang Omnibus Law” yang digelar di Handayani Prima Restaurant jalan Matraman Raya Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020) sore, Wakil Direktur LBH GPI Dedi Umasugi menjelaskan, istilah Omnibus Law sudah dikenal di dunia. Namun diakui, istilah ini masih terdengar baru di Indonesia.

“Omnibus Law ini bukan hal baru. Hanya saja, di Indonesia ini baru saja menerima undang-undang Omnibus Law ini. Di Kanada jauh sebelum itu. Di beberapa negara eropa, Undang-Undang Omnibus Law itu sudah diterapkan,” kata Dedi Umasugi.

Ia menuturkan, pada sarasehan tersebut, ia membatasi pembahasan Omnibus Law pada masalah yang berkaitan dengan buruh. Dedi menjelaskan, UU ini menyederhanakan 79 Undang-Undang dan memiliki 11 klaster. Karenanya, bisa dipahami jika tidak semua masyarakat paham isi UU Cipta Kerja.

“Tidak semua paham. Sehingga kemudian ada klausul yang tidak dibahas, dianggap dihapus. Terkait dengan pasal cuti. Dalam UU No 13 Tahun 2003, pasal 80, 81, 82, 83. Itu sebenarnya tidak dihapus,” tuturnya.

Lanjutnya, pada klaster ketenagakerjaan terkait cuti, aturan yang ada tidak dinyatakan dihapus. Karena tidak dihapus, secara otomatis, aturan cuti yang tertulis pada UU No 13 Tahun 2003 tetap berlaku.

“Yang terjadi saat ini adalah melihat UU Omnibus Law secara parsial, kemudian ditarik ke posisi khusus. Memang ada beberapa pasal yang disebutkan di Omnibus Law dinyatakan dihapus. Selain itu, akan ada peraturan yang akan menjadi turunan dari Omnibus Law, yakni Peraturan Pemerintah. Yang menjelaskan lebih eksplisit terkait Undang-Undang tersebut,” tegas Wakil Direktur LBH GPI ini.

Menyoroti soal upah buruh, Dedi mengingatkan semua pihak  agar memahami bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan ini tidak berdiri sendiri. UU tersebut mempunyai turunan, yakni UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Ada juga UU No 4 Tahun 2004 tentang perselisihan hubungan industri. Semua UU tersebut saling berkaitan, tidak bisa bicara berdiri sendiri.

Ia pun menyebut UU Omnibus Law memiliki arti penting bagi masyarakat Indonesia. Namun Dedi menekankan, ada catatan-catatan penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah terkait isi dan pelaksanaannya.

“Omnibus Law itu penting. Tetapi harus ada catatan-catatan. Artinya kita tidak bisa terima gelondongan begitu. Harus ada catatan-catatan, untuk kesejahteraan buruh,” tegas Wakil Direktur LBH GPI.

Harus disadari, lanjut Dedi, ada beberapa kekurangan pada UU Omnibus Law yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 ini. Ada beberapa hal yang dirasa Dedi tidak dijelaskan secara tegas. Sehingga dirasa wajar jika masyarakat Indonesia tidak begitu paham akan isi dan maksud UU Cipta Kerja.

“Pemerintah juga tidak menjelaskan secara eksplisit. Ini masalahnya. Harusnya pemerintah menyampaikan, kalau tidak diatur dalam Omnibus Law, berarti masih bisa digunakan, selama tidak ada kalimat dihapus. Harusnya pemerintah, karena ini adalah UU baru, maka kemudian elok-nya, itu diberikan pengertian kepada masyarakat” tutur Dedi.

Terkait persoalan datangnya investor asing, Dedi meyakini, seluruh serikat buruh tidak ada yang menolak. Karena UUD 1945 pasal 33 menerangkan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara.

“Tetapi catatan dibawahnya adalah untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah. Tetapi pada beberapa sumber daya alam yang ada, harus diakui terkadang sumber daya manusianya belum mumpuni. Dedi pun mencontohkan 9 parung yang hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan oleh Pertamina.

Wakil Direktur LBH GPI ini mengingatkan, Indonesia sudah menandatangani pakta Masyarakat Ekonomi Asia (MEA). Karenanya, mau tidak mau, bangsa Indonesia harus masuk ke dalam ruang bisnis internasional.

“Logika sederhananya, Jokowi menarik investor, diminta mengelola sumber daya alam yang saat ini belum bisa dikelola. Dengan catatan, bayar pajak dan pekerjakan rakyat Indonesia. Saat ini dunia sedang menghadapi masalah global, yakni pandemi covid-19 dan resesi. Jika kita belum siap, ekonomi lemah, maka selesai sudah riwayat Indonesia,” kata Dedi.

Terkait saat ini Indonesia terlihat “mesra” dengan investor dari negara China, Dedi secara pribadi menyatakan kurang setuju. Menurutnya, Indonesia lebih baik berhubungan dagang dengan bangsa eropa dibanding negara China. Pasalnya, industri negara China akan merambah Indonesia hingga ke sektor terkecil.

“Karena kalau China, sampai urusan sol sepatu pun, itu ada orang China. Kalau orang eropa, mereka akan ada di perusahaan-perusahaan besar saja,”

Dedi mengingatkan para buruh akan UU No 13 Tahun 2003. Selain mengatur soal upah, cuti dan hal lain, UU tersebut juga mengatur tentang mogok kerja. Pada pasal yang ada dijelaskan bahwa jika ada mogok kerja, maka serikat buruh berhak mendapat uang mogok.

“Dalam pasal 104 UU No 13 Tahun 2003 dijelaskan secara eksplisit. Karena definisi mogok dalam pasal 1 ketentuan umum dijelaskan. Mogok itu adalah tindakan menghentikan pekerjaan yang dilakukan oleh serikat pekerja. Bukan buruh. Makanya uang mogok masuk ke serikat pekerja,” tutup Dedi Umasugi.  (AMN)

Loading...

Baca Juga