oleh

MAAKI Geruduk KPK Minta Kasus Bupati Maros Diproses

DETIKFAKTA.ID – Masyarakat Adat Anti Korupsi (MAAKI) mendatangi gedung Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan Jakarta Selatan. Mereka meminta KPK menindaklanjuti temuan korupsi yang disinyalir dilakukan oleh Bupati Maros Sulawesi Selatan, Haji Muhamad Hatta Rahman.

Massa yang menamakan diri MAAKI tersebut membentangkan Sepanduk Bertuliskan “Tangkap H. M. Hatta Rahman dan para kroninya”. Massa aksi menggelar orasi dan meminta KPK agar memproses hukum Haji Muhamad Hatta Rahman.

Ketua MAAKI Alim Bara menyebutkan, tindak dugaan Korupsi yang diduga dilakukan Bupati Maros dan para kroninya tersebut telah merugikan negara sebesar 10 miliar. Ada[un modus operandinya lewat komitmen fee sejumlah proyek.

“Dugaan Korupsinya adalah proyek itu ada komitmen fee sebesar 10 persen untuk Bupati. Bahkan Bupati mengutus lima Pandawa Lima. Nama-nama itu sudah masuk dalam daftar KPK dan Kepolisian. Komitmen fee itu langsung sampai ke bendahara Bupati yang bernama Bambang Muhammad Nuh. Berdasarkan itu, kita akan usut semua kroninya Bupati Maros,” tutur Alim Bara kepada detikfakta.id, Rabu (4/11/2020).

Untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Bara mengaku sudah memberikan Sejumlah dukumen alat bukti kepada perwakilan KPK.

“Alat bukti berupa pemeriksaan dan temuan kami. Harapannya, dapat membantu kerja KPK untuk mengukap tindak pidana korupsi. Bila KPK membutuhkan data tambahan untuk memperkuat kasus ini, kami masih punya data yang kuat dan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum” ujar Bara.

Lanjutnya, terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Maros, MAAKI sudah melaporkan ke KPK. Bara mengaku, laporan sudah diterima oleh KPK pada hari Rabu 19 Agustus 2020, namun lembaga Anti Korupsi tersebut belum menindaklanjuti laporan tersebut. Lleh karena itu, MAAKI mengingatkan KPK untuk kembali pengusutan kasus korupsi Bupati Maros.

“Tujuan kami hadir sebagai bentuk pertanyaan kepada KPK agar laporan tindak Pidana korupsi yang dilakukan Bupati Maros dan kroninya itu dapat diusut tuntas oleh KPK,” tutup Bara. (ANW)

Loading...

Baca Juga