oleh

Ditawari Mediasi, Elvan Gomes Pastikan Lanjut Jika Merugikan Kliennya

DETIKFAKTA.ID – Pengacara Elvan Gomes menegaskan, dirinya menyetujui adanya proses mediasi di tengah agenda sidang dalam menyelesaikan suatu perkara. Namun ia menegaskan, jika penawaran pada mediasi tersebut mergikan kliennya, otomatis ia akan meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan.

Sidang dugaan penggelapan dokumen berharga milik pengusaha kapal ikan asal Pati Jawa Tengah Tomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Majelis Hakim meminta kedua belah pihak untuk melaksanakan mediasi sebelum persidangan dilanjutkan.

Selaku penasehat hukum Tomo, Elvan Gomes mengatakan, mediasi adalah salah satu titik temu untuk menyelesaikan dua pihak yang bermasalah. Selaku penasehat hukum, tentunya ia akan memastikan mediasi tersebut tidak merugikan kliennya. Ia pun mengaku materi untuk musyawarah sudah disiapkan dan menunggu dari pihak tergugat bagaimana menyikapinya hasil mediasi tersebut secara hukum.

“Saya lihat mereka sudah melengkapi apa yang diminta majelis hakim. Saya harap dengan adanya mediasi, ada titiknya dan tidak merugikan kliem saya. Dan saya sudah siap materi untuk mediasi tinggal nunggu dari pihak mereka untuk bagaimana menyikapi mediasinya secara hukum,” ungkap Gomes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).

Elvan Gomes juga menuturkan, apapun isi mediasi tersebut asalkan tidak merugikan kliennya, ia akan menyetujui. Tapi ketika merugikan, ia akan memastikan tidak terima dan akan meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan.

“Intinya, apapun isi mediasi nanti, kalau tidak merugikan klien saya akan saya ikuti. Tapi kalau nanti hasilnya merugikan klien saya tentunya saya akan minta majelis untuk melanjutkan persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, penasehat hukum FN, Setiawan ketika dikonfirmasi, mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Maaf, ini masih awal. Saya belum bisa jawab,” ujar Setiawan usai persidangan. (ANW)

Loading...

Baca Juga