oleh

Anggota DPRD DKI S Andyka Sosialisasikan Perda Olahraga di Kecamatan Cilincing

DETIKFAKTA.ID – Anggota DPRD DKI Jakarta dari partai Gerindra S Andyka mensosialisasikan Perda Olahraga kepada masyarakat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat mengetahui hal-hal apa terkait olahraga yang sudah dimasukkan dalam Perda.

Selain ingin lebih meningkatkan kualitas pemahaman masyarakat di bidang olah raga Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi C tersebut juga ingin memperkenalkan mana perda yang sudah diketok palu menjadi peraturan daerah dan mana yang belum. Agar masyarakat tidak keliru dalam memahami undang-undang perda tersebut.

“Satu kewajiban yang harus kita sampaikan kepada masyarakat. Agar masyarakat bisa tahu masalah perda-perda yang sudah diketok. Disahkan menjadi peraturan daerah mana yang boleh mana yang tidak boleh kemudian hal-hal mana yang harus ditingkatkan,” kata Andyka di rusun Dinas Kebersihab DKI Jakarta di kawasan kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Selasa (1/12/2020).

Selain Sosialisasi tentang Perda olahraga Andika juga mensosialisasikan tentang Pengelolaan sampah yang saat ini selalu menjadi masalah besar bagi pemda DKI Jakarta. Pria berambut gondrong tersebut juga mangatakan setiap Rukun Warga (RW) yang ada di kecamatan Cilincing perlu ada bank Sampah. Agar sampah warga bisa di pilah-pilah dan memanfaatkan untuk pupuk dan sampah plastik bisa di daur ulang dan menjadi nilai ekonomis untuk warga.

“Menurut saya sampah itu bisa bernilai ekonomis tergantung bagai mana cara mengelolanya. Selain untuk pupuk sampah plastik juga bisa di daur ulang dan tentunya bernilai ekonomi bagi warga. Oleh karena itu perlu ada bank sampah yang di terapkan dalam setiap RW yang ada di Kecamatan Cilincing ini,” pungkas Andika. (ANW)

Loading...

Baca Juga