oleh

Segera Proses Hukum Sekjend PP GPI Perintahkan Eks Ketua PW GPI Aceh Diproses Hukum, Terkait Dana Covid-19

DETIKFAKTA.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjend) Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda Islam (GPI) Khoirul Amin memerintahkan kepada pengurus Pimpinan Wilayah (PW) GPI Aceh untuk segera melaporkan eks Ketua PW GPI Aceh Subchan Saputra ke kepolisian setempat. Ia diduga menggelapkan dana hibah bantuan covid-19 sebesar 100 juta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov Aceh).

Amin menjelaskan, GPI berterimakasih kepada Pemprov Aceh dan KNPI yang sudah memberi kepercayaan kepada GPI untuk penyaluran dana bantuan covid-19 sebesar 100 juta. Jumlah dana hibah tersebut diberikan Pemprov Aceh untuk disalurkan kepada masyarakat yang terdampak covid-19 melalui organisasi kepemudaan (OKP) dengan total bantuan sebesar 9,597 miliar.

“Walaupun sebenarnya GPI kurang setuju bila dana sebesar itu disalurkan melalui OKP-OKP. Karena akan lebih efektif dialokasikan untuk kepentingan yang lebih urgen,” kata Khoirul Amin di Markas GPI jalan Menteng Raya 58 Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2021).

Sekjend PP GPI mengaku, meski GPI tercantum sebagai salah satu OKP yang menyalurkan dana hibah. Namun ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima uang 100 juta rupiah tersebut. Ia menegaskan, jika ada orang yang mengaku sebagai Ketua PW GPI Aceh dan menerima dana hibah tersebut, maka ia memastikan orang tersebut adalah oknum dan bukan representasi dari Pengurus Pimpinan Wilayah.

“GPI menyatakan tidak pernah menerima uang 100 juta rupiah tersebut. Jika ada yang menerima, maka itu adalah oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengatas namakan PW GPI Aceh,” tegasnya.

Diduga 100 Juta Dana Covid-19 Diembat, Sekjend PP GPI Minta Eks Ketua PW GPI Aceh Dilaporkan Polisi
Surat Pengunduran diri Subchan Saputra dari jabatan Ketua PW GPI Aceh tertanggal 30 April 2020

Terkait kabar bahwa Subchan Saputra yang mengaku sebagai Ketua PW GPI Aceh, Amin mengakui bahwa ia memang pernah menduduki jabatan sebagai Ketua. Namun ia menekankan, bahwa Subchan Saputra bukan lagi Ketua PW GPI Aceh sejak bulan April 2020 atas kehendaknya sendiri. Ia telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua PW GPI Aceh.

“Subchan Saputra secara sadar dan tanpa ada paksaan serta atas kehendaknya sendiri menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua PW GPI Aceh. Surat pengunduran diri tersebut ditandatangani di atas materai 6 ribu tertanggal 30 April 2020. Jadi statusnya dia adalah eks Ketua, dan bukan Ketua lagi,” tegas Khoirul Amin.

Ia mengingatkan, SK Gubernur Aceh terkait dana hibah covid-19 ini diputuskan pada tanggal 22 Desember 2020. Sedangkan pengunduran diri Subchan Saputra ditanggal 30 April 2020. Karenanya, menurut Amin, Subchan Saputra tidak berhak lagi menerima dana hibah tersebut, apalagi mengatas namakan diri sebagai Ketua PW GPI Aceh.

Selaku Sekjend PP GPI, Khoirul Amin pun memerintahkan kepada Pengurus PW GPI Aceh, untuk segera melakukan tabayun kepada yang bersangkutan. Apabila itikad baik untuk tabayun tidak diindahkan. Maka Sekjend PP GPI tersebut meminta agar masalah tersebut diproses secara hukum. Selain tidak punya hak, Subchan Saputra dianggap telah mencoreng nama baik GPI di tanah Aceh.

“Saya memerintahkan kepada Pengurus PW GPI Aceh segera mengundang yang bersangkutan untuk tabayun, apabila yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada itikad baik. Maka segera laporkan dan proses secara hukum. Jika sudah dilaporkan, pastikan seluruh kader GPI di Aceh untuk mengawal laporan tersebut hingga tuntas. Jangan sampai karena ulah oknum, terus nama baik GPI tercemarkan,” tegas Amin. (HRN)

Loading...

Baca Juga