oleh

Belanja Pegawai Atau Jasa, THL Pemkab Banyuwangi

Belanja Pegawai Atau Jasa, THL Pemkab Banyuwangi.

Ditulis oleh: Andi Purnama, ST.MT., Pengamat kebijakan publik dan pembangunan.

Ambigu dalam konsistensi dan penerapan redaksi kata antara pegawai/tenaga kerja yang direkrut oleh pemerintah kabupaten dengan perjanjian/kontrak kerja. THL Pemda Banyuwangi juga menandatangani kontrak kerja, pegawai rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga kontrak kerja. Keduanya (THL dan PPPK) juga bekerja dalam durasi periode waktu tertentu. Bila menelisik kata “Tenaga Harian” lebih mengedepankan frase kata tenaga yang artinya cenderung mengutamakan sumber daya “tenaga” dalam bekerja, bukan olah pikir/barainware atau maksimal 50/50.

Bila “Pegawai Pemerintah” seseorang yang bekerja sebagai pegawai di suatu pemerintahan dapat lebih mengunakan tenaga ataupun olah pikir. Menterminologikan entitas status orang bekerja, THL bukan status pegawai pemerintah, sedangkan PPPK adalah pegawai pemerintah, karena satu bersumber pada anggran dengan pos Belanja Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah BKD, sedangkan yang satunya lagi (THL) pada pos “Belanja Jasa” di masing-masing Satuan Kerja (Jasa adminsitrasi, jasa kebersihan, jasa keamanan, jasa kesehatan) .

Bila keduanya adalah dipandang sebagai pegawai pemerintah baik THL maupun PPPK tetapi take home payment, yang PPPK diatas (kesejahteraan) UMR sedangkan pegawai pemerintah THL diambang rerata UMR, Penggunaan kata yang tepat (diksi) dalam pemaikaian istilah menjadikan hal-hal kedepan, kerancuan sistem yang disebabkan inkonsistensi diksi akan menjadikan terhambatnya sistem yang terintegrasi. Masalah ini dapat menjadikaan redundant/keambiguan dalam membedakan primary key sebagai kata kunci yang unik (primary key) dan membedakan. Kedepan perlunya Ranah dalam Uji Materi/Judicila Review di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

Penggunaan Anggaran pemerintah yang bersumber dari keuangan negara, telah dibedakan antara “Belanja Pegawai” untuk yang ASN dan (rekrutmen) PPPK, sedangkan pembayaran pegawai THL diambilkan dari pos anggaran “Belanja Jasa”. Jadi hal inilah yang membedakan mekanisme maupun metoda penganggarannya. Belanja Pegawai aturan dan mekanisme penggajiannya telah telah dan diatur dalam mekanisme UU APBN, PP maupun Permenkeu Ri, sedangkan didalam pembelanjaan Belanja Jasa merupakan anggaran yang bersifat perecanaan yang diberikan keleluasaan dan kewenangan dalam penyusunannya pada Rencana Kerja Kementrian Lembaga (RENJA KL) sampai di tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sehingga pos anggaran untuk pembayaran THL merupakan anggaran yang telah tersusun dan ditetapkan besarannya setiap tahunnya di APBD berdasarkan perencanaan definitive di Satker Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.

Merujuk pada penjelasan Nafaul Huda, Kepala Badan Kepegawaian Pemda Banyuwangi, mengadakan evaluasi dan monitoring dari pada pegawai dalam skema THL merupakan langkah intervrensi rencana satker dan pos anggaran yang telah ditetapkan dalam RENJA K-L di Pemda Kabupaten Banyuwangi, dalam pos anggaran yang telah ditetapkan 1 tahun kedepan, merupakan bentuk intevensi/campur tangan dan potong kompas unsur kewenangan terhadap masing-masing satker SKPD. Sehingga pemutusan secara sepihak, tanpa melalui tahapan-tahapan/milestone yang sesuai dokumen Renja KL telah dilakukan satu dinas yang tidak on the track/rol/wewenang.

Jadi sangatlah wajar, bila hal ini menimbulkan opini/persepsi publik dan reaksi di masyarakat, terhadap mekanisme pemberhentian THL yang tiba-tiba dengan skema seolah melakukan evaluasi/monitoring merupakan langkah yang mal prosedur, baik tatakelola pemerintahan, mekanisme keuangan dan belanja daerah, Kementrian Keuangan RI telah mensyaratkan bahwa penyusunan dan penggunaan pos anggaran merupakan rencana yang harus INDIKATIF dan BUKAN LAGI DEFINITIF.

Penjelasan terbalik, dalam anggaran yang telah menjadi penetapan sebagai Rencana APBD seharusnya ada penyusunan dan rencana yang di dasari atas suatu perencanaan yang dimulai dari tahapan-tahapan dalam ruang lingkup KONSEPTUAL, DEFINISI, PERENCANAAN, DETIL RENCANA/RENJA masing-masing satker. Jadi sangatlah janggal bila pada bulan ke-3 tiba-tiba penjelasan tersebut kembali ke awal tahapan ANALISA-ANALISA, jadi terbolak-balik, seharusnya bicara kedepan adalah Review Quality, indikator-indikator penilaian kedepan. Hal ini seperti KASUS tiang listrik di tengah jalan, jalannya sudah jadi dan beroperasi tiang nya masih berdiri di tengah-tengah sehingga terjadi korban jiwa.

Memang sebaiknya segala proses perencanaan dan analisa, bicaranya diawal, analisa ruag lingkup/pos posisi pesonil yang libatkan/digunakan, analisa beban personil dengan optimal kerja, analisa biaya yang terdefinisi yang efisien dengan tidak menurunkan pelayanan pada masyarkat terukur adalah langkah yang tepat. Bukan intervensi dan kesewenagan Pejabat Dinas yang bukan Satker/dan pejabat yang punya pengaruh, untuk merusak tata kelola pemerintahan, lewat kepala daerah dengan dalih-dalih yang menginjak rasa kemanusian dan keadilan.

Loading...

Baca Juga