oleh

Pemdes Bulusari Banyuwangi Diduga Bangun Gapuro Serobot Tanah Warga

DETIKFAKTA.ID – Pembangunan dinding tembok gapura desa Bulusari kecamatan Kalipuro kabupaten Banyuwangi diduga dibangun di atas tanah hak milik warga tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya. Bangunan tersebut sendiri dibiayai menggunakan dana desa (DD) tahun 2020.

Alex Budi Setiyawan selaku kuasa hukum warga yang memiliki tanah tersebut merasa heran, dalam audit oleh Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, permasalahan tersebut tidak menjadi temuan. Karenanya, ia mengaku, pemilik hak atas tanah tersebut meminta kepada pemerintah desa Bulusari untuk segera membongkar pagar dinding tersebut.

“Kita sudah berkomunikasi beberapa kali oleh pemerintah desa dan memohon untuk segera membongkar pagar dinding tersebut. Namun Pak Kades Bulusari ini terus mengulur-ulur waktu. Dengan tidak mengindahkan permohonan dari saya selaku kuasa hukumnya pemilik tanah,” katanya, Jumat (20/3/2021) melalui sambungan selular.

Ia pun meminta agar dinding gapura tersebut segera dibongkar karena dibangun tanpa ijin pemilik tanah yang sah.

“Apabila dalam waktu dekat ini tidak segera membongkar, maka dengan terpaksa akan saya laporkan ke Polresta Banyuwangi terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pemerintah desa Bulusari,” tegas Alex.

Disisi lain, pihak desa melalui Kepala Desa Bulusari, Muhklis saat dikonfirmasi mengaku sudah mengkomunikasikan hal tersebut dengan kuasa hukum.

“Kita sudah komunikasi oleh kuasa hukumnya. Rencana senin akan dilakukan mediasi di desa,” ucap Muhklis kepada detikfakta.id. (EST)

Loading...

Baca Juga