oleh

Redaksi HarianNKRI Kutuk Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan

DETIKFAKTA.ID – Redaksi media online HarianNKRI mengutuk aksi kekerasan yang terjadi kepada wartawan hariannkri.id biro Papua Barat yang bernama Hiskia Samagita dan meminta terduga pelaku segera diproses menurut hukum yang berlaku. Kekerasan terhadap wartawan adalah bentuk penyerangan kepada kebebasan pers, melanggar KUHP dan juga UU Pers No 40 Tahun 1999.

Redaktur Pelaksana hariannkri.id Amrozi menjelaskan, berdasarkan penuturan Hiskia Samagita, kekerasan terjadi di Pelabuhan Sorong Papua Barat pada hari Jumat 26 Maret 2021 sekitar pukul 18.00 WIT. Pada saat itu Hiskia sedang turun dari kapal yang membawanya dari Waisai Kabupaten Raja Ampat ke kota Sorong.

“Hiskia  dipukul oleh seorang pemuda yang berinisial AN. Ia dipukul dua kali di bibir kiri dan pelipis sebelah kiri hingga memar. Ia juga ditendang sampai terjatuh dan kaki kirinya mengalami cidera. Sejak kejadian hingga hari Minggu (28/3/2021-red) pagi, ia masih belum dapat berjalan dengan normal,” kata pria yang akrab disebut Oji dalam pernyataan resmi, Minggu (28/3/2021).

Lanjutnya, berdasarkan penuturan Hiskia, wartawan hariannkri.id biro Papua Barat ini mengenali sosok AN. Terduga pelaku kekerasan terhadap wartawan ini adalah seorang pemuda asal Kampung Biga Distrik Misool Barat Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat.

Oji menekankan, Hiskia mengenali sosok AN sebagai sepupu YD yang pernah diberitakan di hariannkri.id sebanyak dua kali. Pada tanggal 8 Januari 2021 dengan judul “Oknum ASN Raja Ampat Diduga Ancam Ketua Tim AFU-ORI di Kampung Biga”. Adapun berita kedua pada tanggal 11 Januari 2021 dengan judul “Dugaan Pengancaman di Kampung Biga Raja Ampat Berdamai Atas Nama Tuhan”.

“Hiskia meyakini kekerasan yang dilakukan AN kepadanya berkaitan dengan pekerjaannya sebagai wartawan. Karena pada saat melakukan aksi kekerasan, AN sempat mengatakan, “Keluarga, Ini Masalah Keluarga”. Hal ini menguatkan kenyataan bahwa AN adalah sepupu YD,” tegas Oji.

Pernyataan Sikap Redaksi HarianNKRI Atas Kekerasan Terhadap Wartawan hariannkri.id

Menurut Redaktur Pelaksana hariannkri.id, Redaksi mengapresiasi respon jajaran Polres Sorong Kota yang segera menerima laporan dari wartawan dan segera merekomendasikan dilakukan visum. Selain itu, Redaksi juga meminta agar pelaku diproses secara hukum yang berlaku berdasarkan KUHP serta Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.

“Kekerasan terhadap wartawan adalah sebuah bentuk penyerangan kepada kebebasan pers. Segera memproses dugaan kekerasan ini akan memberikan rasa nyaman dan terlindunginya wartawan damenjalankan fungsi jurnalistiknya. Hal ini penting, demi tetap tegaknya fungsi pers yang diantaranya sebagai kontrol sosial,” tegas Oji.

Redaksi HarianNKRI juga mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan semestinya.

“Redaksi akan selalu mengikuti perkembangan dugaan kekerasan terhadap wartawan Hiskia Samagita. Kami juga akan selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian, dari tingkat Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat dan Polri,” tutupnya.

Awak media sudah menghubungi Kasat Intelkan Polres Sorong Kota Iptu La Ode Zamrin untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut. Ia meminta agar menghubungi Kasat Reskrim Sorong Kota.

“Mhn ijin pak mungkin langsung dgn pak kasat reskrim karena beliau yg lebih tau ttg perkembangan kasusnya,” katanya melalui pesan WA, Minggu (28/3/2021).

Hingga berita ini diturunkan, sudah meminta konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Misbhacul Munir, namun yang bersangkutan belum memberikan konfirmasi. (ANW)

Loading...

Baca Juga