oleh

JPU Tuntut Penghina Moeldoko 2 Tahun dan Denda 100 Juta

DETIKFAKTA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Basmi, terdakwa penghina Moeldono Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dengan 45A UU ITE. Ia dituntut pidana 2 tahun 2 bulan dan denda 100 juta Rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Sidang kasus penghina Moeldoko ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (29/3/2021). Adapun agenda pada sidang perdana tersebut adalah pemeriksaan terhadap pemilik nama lengkap Muhammad Faisal Basmi.

Usai sidang, Adrias Basril dari LBH Kobar yang menjadi penasehat hukum Basmi mengaku keberatan dengan tuntutan tersebut. Ia mengingatkan, apa yang dilakukan kliennya merupakan bentuk kebebasan berdemokrasi. Basmi disebutnya tidak ada maksud dan tujuan lain selain hanya ingin mengkritik dan memberi masukan kepada pihak penguasa.

“Saya ingin tekankan, ini adalah bentuk kebebasan dalam berdemokrasi. Klien saya ini anak muda yang masih punya semangat dalam membela negara. Tujuanya hanya ingin mengkritik serta memberi masukan untuk negeri ini. Tidak ada maksud lain ” kata Adrias Basril.

Karenanya, ia menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan pledoi (pembelaan) pada sidang mendatang.

“Sidang di tunda 5 April 2021. Kita penasehat hukum akan mempersiapkan pembelaan untuk klien kita,” tutupnya. (ANW)

Loading...

Baca Juga