oleh

Operasi Tibmask di wilayah Kelurahan Rawa Badak Selatan semakin Ditingkatkan

DETIKFAKTA.ID – Operasi tertib masker (tibmask) di wilayah Kelurahan Rawa Badak Selatan semakin ditingkatkan. Kasatpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan, Tita Rohimah menegaskan, pelanggar tibmask akan tetap dikenakan sanksi denda administrasi ataupun sosial sesuai dengan aturan yang berlaku di masa perpanjangan Pemberlakuan, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 03 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro. Sejumlah lokasi yang rawan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 menjadi target utama kegiatan tibmask.

“Kegiatan tibmask masih terus berjalan untuk mengedukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penerapan prokes di masa pandemi COVID-19. Jika ditemukan adanya pelanggaran prokes maka akan ditindak tegas dengan pemberian sanksi yang diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelanggar sehingga tidak akan mengulangi kesalahannya,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).

Dalam operasi tibmask yang berlangsung di Jalan Alur Laut, jajaran Satpol PP Kelurahan Rawa Badak Selatan berhasil menjaring dua belas orang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar.

“Kami berikan arahan kepada para pelanggar prokes kemudian dilakukan pendataan dan dilanjutkan dengan pemberian sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum,” terangnya.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat tetap menggunakan masker jika keluar rumah dan tetap melaksanakan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Hal itu sebagai bentuk pencegahan akan risiko penularan COVID-19.

“tetap menggunakan masker jika keluar rumah dan tetap melaksanakan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Hal itu sebagai bentuk pencegahan akan risiko penularan COVID-19” tegasnya. (ANW).

Loading...

Baca Juga