oleh

PKS Kritik Asumsi Makro 2022 Sektor ESDM

DETIKFAKTA.ID – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto memberi dua catatan penting terhadap asumsi makro RAPBN tahun 2022 sektor ESDM yang ditetapkan dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Kamis 10 Mei 2021.

Pertama, BBM jenis Premium tidak dihapuskan di wilayah distribusi jamali (jawa-madura-bali). Kedua, perlu kehati-hatian dalam penerapan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos untuk memverifikasi data penerima subsidi listrik.

Pasalnya, terkait dengan penghapusan BBM jenis Premium dikhawatirkan menyisakan BBM dengan harga lebih mahal. Dan ini akan menambah beban hidup masyarakat.

Mulyanto minta Pemerintah mencari solusi alternatif yang lebih elegan agar tujuan menjaga kelestarian lingkungan hidup tercapai namun beban hidup masyarakat tidak bertambah.

Anggota Komisi VII DPR RI itu mengingatkan, saat ini daya beli masyarakat sedang lemah karena terdampak pandemi Covid-19. Tahun 2022 belum tentu terjadi pemulihan daya beli masyarakat tersebut.

“Terkait rencana Premium dihapus 1 Januari 2022, kami tidak sependapat di tengah pandemi yang sekarang ini,” ujar Mulyanto dalam pernyataannya, Sabtu (12/6/2021).

Mulyanto menegaskan dirinya bukan anti pada BBM ramah lingkungan. Namun dia minta Pemerintah memikirkan solusi alternatif bagi masyarakat bila ingin menghapus premium tersebut dari wilayah Jamali.

“Kalau Premium dihapus, apa alternatif BBM murah untuk masyarakat?” tanyanya.

Mulyanto pun mempertanyakan apakah kompensasi atas penugasan Pertamina untuk Premium ini dialihkan ke BBM yang tersisa. Sehingga harganya sama dengan harga premium. Bila tidak yang dirasakan masyarakat hanyalah kenaikan harga BBM.

Mulyanto mengingatkan, Pemerintah untuk mengkaji ulang rencana penghapusan tersebut.

“Jadi, betul-betul harus dikaji terkait kondisi ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini. Apakah, sudah tepat waktunya menghapus Premium tersebut ?” tandas Mulyanto.

Terkait dengan data DTKS untuk verifikasi peneriman subsidi listrik, Mulyanto keberatan, pasalnya catatan dari BPK dan KPK terkait DTKS ini sangat krusial.

BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019 menyimpulkan, bahwa DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial kurang akurat untuk dijadikan dasar penyaluran bansos.

Sementara KPK menilai, bahwa DTKS yang berdasar pada NIK (Nomor Induk Kependudukan), tidak akurat sebagai dasar penyaluran bansos, karena tidak semua orang miskin memiliki NIK. Selain itu, berdasarkan penelitian KPK, terdapat 16 juta data DTKS yang tidak sesuai dengan NIK. Terdapat data ganda sekitar 1 juta. Serta ditemukan data orang yang telah meninggal sebanyak 234 ribu data,

“Saya khawatir, Jangan sampai rakyat miskin yang selama ini menerima subsidi listrik malah akhirnya tidak menerima. Atau sebaliknya orang yang mampu malah menerima subsidi listrik tersebut, bila menggunakan data DTKS ini,” kata Mulyanto. (RED)

Loading...

Baca Juga