oleh

Indotruck VS Konsumen, Lawyer Konsumen Desak Majelis Hakim Tolak Dakwaan JPU dan Bebaskan Kliennya

DETIKFAKTA.ID – Persidangan Indotruck Utama dengan Konsumen (Pembeli Eksavator) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan Sidang Perkara antara Arwan Koty dengan PT Indotruck Utama, di Gedung PN Jakarta Selatan.

Sidang yang dipimpin Arlandi Triyogo SH, MH yang didampingi Hakim Anggota Toto SH, MH dan Ahmad Sayuti SH, MH menghadirkan tiga saksi A de charge atau saksi yang meringankan terdakwa Arwan Koty.

Aristoteles MJ Siahaan, SH selaku Kuasa Hukum Arwan Koty mengatakan, ada kebohongan yang dilakukan pelapor pimpinan PT Indotruck Utama yang menyatakan bahwa telah ada pengiriman barang kepada Arwan Koty.

“Kami menghadirkan saksi yang meringankan. Jadi saksi yang menyatakan bahwa tidak pernah adanya surat penitipan, karena di dalam dakwaan ada tercantum surat penitipan di mana ada tanda tangan dari pada saksi. Sekarang orang ini kita hadirkan untuk klarifikasi hal tersebut benar atau tidak, dan dibantah dia di persidangan bahwa tidak pernah bahkan nama serta alamat rumahnya berbeda,” kata Aristoteles MJ Siahaan, SH kepada wartawan (09/07/2021)

Aristoteles menegaskan, bahwa ada pemalsuan yang disampaikan pelapor dan dimuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Kami duga jelas unsur pemalsuan,” sambungnya.

Selain itu, Saksi Solihin yang merupakan petugas Sekuriti perumahan tempat tinggal terdakwa, membenarkan ada orang utusan dari PT Indotruck Utama datang untuk menawarkan berdamai sebagaimana dalam persidangan dikatakan terkait masalah Laporan Polisi di Polda Metro Jaya.

“Ada orang bernama Hendra Tamin yang disuruh PT Indotruck Utama, katanya untuk berdamai terhadap pak Arwan dan pak Alfin. Menurut laporan, yang menerima utusan dari PT Indotruck Utama adalah saya sendiri yang bernama Solihin dan juga difoto oleh saya dan di Pos sekuriti ada buku tamu kalau memang benar ada utusan dari PT Indotruck Utama,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan, Kuasa Hukum Arwan Koty meminta Majelis Hakim untuk menolak dakwaan JPU dan membebaskan kliennya dari semua tuduhan alias bebas murni.

“Dalam persidangan tadi berarti tidak terbukti dakwaan JPU karena saksi-saksi A de charge yang kami hadirkan telah membantah adanya Surat Penitipan yang dibuatnya dan diperkuat dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara gugatan No : 181 / Pdt.G/2020/Pn. JKT.Utr., yang menyatakan PT Indotruck Utama belum memberikan barang/alat berat Excavator EC 210D kepada Arwan Koty.

Itu artinya sudah terang benderang bahwa ini tidak terbukti secara sah menurut hukum, Arwan Koty telah melakukan pengaduan palsu sebagaimana dakwaan JPU, segala upaya hukum yang ditempuh oleh Arwan Koty adalah dilindungi undang-undang dan Kami minta pada Majelis Hakim untuk memberikan putusan Bebas Murni kepada klien Kami Pak Arwan Koty,” pungkasnya. (ANW)

Loading...

Baca Juga