oleh

Kafe Nekat Beroperasi Saat PPKM Darurat Level 4, Ditindak  Satgas Satpol PP Sembar

DETIKFAKTA.ID – Kafe  nekat beroperasi saat PPKM Darurat Level 4,langsung ditindak  Satuan Tugas (Satgas) SatpolPP wilayah Kelurahan Semper Barat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kelurahan Semper Barat M. Iqbal mengatakan tindakan penyegelan tersebut dilakukan  berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925. Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Level 4 Covid 19.

“Adanya laporan pemberitaan dari masyarakat, tentang adanya pelanggaran PPKM Darurat kami bersama anggota lainnya langsung menindak lanjuti ke lokasi tersebut,” tegas Iqbal kepada detikfakta.id, Senin siang  di lokasi penyegelan Jalan Cacing RT 10/10 , Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing,Jakarta Utara, (26/7/2021).

Iqbal menuturkan bahwa  pelanggaran tersebut terjadi pada Minggu 25/7/2021 malam. Dan baru mendapat laporan pada hari Senin 26/7/2021 pagi.

“Kami telah menindak lanjuti adanya laporan tentang pelanggaran PPKM Darurat, dan kami telah menutup kafe itu sementara waktu 7X24 Jam. Dimulai tanggal 26 Juli 2021 – 2 Agustus 2021,” tegas Iqbal.

Iqbal menjelaskan bahwa  tim Satgas Covid 19 Semper Barat, secara rutin melakukan Patroli dan Pengawasan diwilayahnya, serta  akan menindak tegas bila menemukan tempat titik kumpul kerumunan.

Kasatgas PolPP Sembar Usai meyegel cafe Ginseng Jln Cacing Sembar.

 

“Peristiwa ini bukan hanya satu kali kami lakukan, sebelum adanya PPKM Darurat kami pun telah melakukan hal yang sama pada kafe tersebut, namun pemilik kafe masih tetap nekat beroperasi,” kata Iqbal.

Ia menegaskan, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk peringatan sekaligus efek jera kepada pemilik kafe yang masih bandel dalam menjalankan usahanya selama PPKM Darurat berlaku.

“Mengingat tingginya angka Positif Covid 19, kami menghimbau kepada masyarakat khususnya Semper Barat agar mematuhi aturan PPKM Darurat Level 4 agar kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” pungkasnya, (ANW).

 

 

 

 

 

Loading...

Baca Juga