oleh

Sudin LH Jakut Akan Tindak Tegas PT Dua Kuda Indonesia Jika Tidak Memperbaiki Saluran Pembuangan Air

DETIKFAKTA.ID- Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan verifikasi lapangan pada PT Dua Kuda Indonesia di Kawasan Berikat Nusantara Jalan Madiun Blok C-2 No. 11-13, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam kegiatan ini, PT Dua Kuda Indonesia akan diberi tindakan tegas jika tidak memperbaiki dua saluran pembuangan air sebelum dibuang ke drainase.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Utara, Suparman mengatakan verifikasi lapangan dilakukan atas laporan masyarakat jika PT Dua Kuda Indonesia terindikasi melakukan pencemaran.
“Laporan masyarakat PT Dua Kuda Indonesia melakukan pencemaran air melalui saluran pembuangannya. Berdasarkan hasil verifikasi, ada dua saluran yang terindikasi sebagai sumber yang dimaksudkan masyarakat,” katanya, Senin (23/8/2021).

Suparman menerangkan PT Dua Kuda Indonesia mempunyai dua saluran pembuangan air, yakni dari IPAL produksi dan air hujan.

“Mereka mengaku jika proses IPAL produksi yang dibuang ke drainase kawasan telah memenuhi baku mutu, sesuai Pergub 69 tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah. Namun hasil analisa Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) Provinsi DKI Jakarta masih di bawah baku mutu yang dipersyaratkan,” katanya.

Suparman menambahkan saluran kedua adalah saluran air hujan, dimana saluran dalam milik PT Dua Kuda Indonesia saat keluar terlihat kotor dan tercampur kotoran. “Pada prosesnya, air yang bercampur terindikasi limbah ini (oli, minyak, lumpur dan lain-lain) sebelum dikeluarkan ditampung dalam kolam sampit lalu di pompa ke trifugal, jika sudah penuh penampungan yang bersifat temporer ini dikeluarkan,” ungkapnya.

Suparman mengatakan dari hasil verifikasi lapangan tersebut PT Dua Kuda Indonesia harus menuntaskan lumpur yang ada di dalam selokan dan lumpur dimasukkan ke dalam TPS LB3.
“Ditambah dengan pemasangan alat untuk penyaringan air sebelum masuk ke kolam sampit. Air hanya boleh dibuang ke drainase kawasan KBN Marunda apabila sudah dinyatakan tidak mengandung unsur pencemaran. Jika dalam satu minggu PT Dua Kuda tidak menindaklanjuti hasil temuan ini, Sudin LH Kota Administrasi Jakarta Utara akan dilakukan penutupan pipa pembuangan air tersebut,” tegasnya,  (ANW).

Loading...

Baca Juga