oleh

Ditreskrimum Polda Metro Jaya  Naikan Kasus  Penghinaan Ayu Ting Ting

DETIKFAKTA.ID – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus penghinaan yang dilaporkan oleh pedangdut Ayu Ting Ting ke tingkat penyelidikan.

Ayu sebelumnya melaporkan akun Instagram @gundik_empaeng karena diduga telah menghina putrinya, Bilqis Khumairah Razak.

Peningkatan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami laporan Ayu dan menemui adanya unsur persangkaan pasal 315 tentang penghinaan

“Kemarin sudah kami teliti laporan polisinya dan kami tingkatkan ke penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (24/8).

Jebolan Akpol 1991 itu mengatakan, dalam waktu dekat Ayu dan beberapa orang lain akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Ke depan kami akan mengundang saudari AR sebagai pelapor untuk kami lakukan klarifikasi atau interview undangan tanggal 26 Agustus 2021. Kami mengharapkan hadir dan juga saksi-saksi dari pelapor,” ujar Yusri.

Sebelumnya, Ayu Ting Ting melaporkan hatersnya atas dugaan penghinaan ke Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2021.

Orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Ayah Rozak bahkan sempat menyambangi rumah orang tua KD di Bojonegoro, Jawa Timur. ( sumber jpnn.com)

Loading...

Baca Juga