oleh

Plt. Aspem Jakut Pimpin Rapat Monev E-SPPT-PBB-P2

DETIKFAKTA.ID – Plt. Asisten Pemerintahan Sekko Administrasi Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman memimpin rapat monitoring dan evaluasi (Monev) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (e-SPPT PBB) di Ruang Rapat Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Jumat (27/8). Dalam kegiatan ini seluruhnya jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk diminta menyosialisasikan pada masyarakat E-SPPT PBB.

“Melakukan monitoring capaian realisasi penerimaan PBB-P2. Terkait dengan SPPT PBB-P2, sekarang sudah dirubah yang dahulu itu masyarakat menerima langsung berupa fisik, sekarang ini masyarakat diminta untuk mengunduh, melakukan penginputan, sampai dengan mencetak surat SPPT PBB-P2,” kata Plt. Asisten Pemerintahan Sekko Administrasi Jakarta Utara Wawan Budi Rohman, di kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara (27/8/2021).

Wawan mendorong para camat dan UP3D untuk menyosialisasikan E-SPPT PBB-P2 pada masyarakat.
“Bahwa itu sangat diperlukan, agar masyarakat segera melakukan penginputan. Tujuannya dengan melakukan pendaftaran E-SPPT PBB-P2 agar data-data mereka tetap terbit,” tuturnya.

Wawan menambahkan pendaftaran harus dilakukan untuk seluruh wajib pajak di Jakarta Utara.
“Dengan dicetaknya E-SPPT PBB-P2-nya masyarakat dapat mengetahui apakah pajaknya memiliki kenaikan atau tidak. Kemudian terkait dengan penerimaan, situasi pandemi ini memang mempengaruhi semua, untuk itu kita ingatkan agar masyarakat tetap membayar pajaknya. Harapannya dengan naiknya pembayaran PBB dapat mendorong terbangunnya perekonomian,” tuturnya.

Loading...

Baca Juga