oleh

Langkah Bupati Banyuwangi Terkesan Tarik Ulur Dalam Kepentingan Birokrasi.

DETIKFAKTA.ID – Birokrasi kabupaten Banyuwangi kini mulai jadi sorotan oleh berbagai kalangan pasca pelantikan Bupati lalu, Hal ini lantaran adanya beberapa jabatan pelaksana tugas (Plt) di pemerintah kabupaten Banyuwangi yang telah lebih dari enam bulan, Minggu (12/9/2021).

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani yang resmi dilantik pada 26 Februari 2021 lalu, akan melakukan mutasi perdana pada 26 Agustus 2021 lalu tapi diundur pada 28 Agustus 2021, kemudian diundur lagi pada 6 September 2021. Bahkan Kini sesuai informasi yang beredar, akan baru melakukan mutasi dan lelang jabatan Plt sekitar bulan Oktober 2021.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi baik itu Tama, Pratama, dan Madya tidak boleh terlalu lama yakni maksimal enam bulan.

Dan jabatan plt itu ada karena terjadinya kekosongan jabatan akibat dari pegawai yang bersangkutan pindah jabatan, meninggal dunia atau karena sesuatu hal yang lain.

Bahwa kekosongan posisi itu harus diisi plt, tetapi tidak boleh lama-lama. Kalau ada plt lebih dari enam bulan itu tidak lazim, menurut Eko Budiyanto ketua LBPI-Investigator Region Jawa Timur.

“Apakah langkah Bupati Banyuwangi ini merupakan bentuk dari pengamanan pada mereka yang telah loyal terhadapnya atau justru ketidak sefahaman antara bawahan dengan  bupati yang sudah lepas 100 hari kerjanya ini,” imbuh Eko Budiyanto kepada wartawan.

Bahwa di kabupaten Banyuwangi ada beberapa Plt yang dijabat lebih dari enam bulan, bahkan lebih dari satu tahun dan ada yang rangkap jabatan, untuk Plt yang ada di Banyuwangi ada 10 Plt Kadis antara lain, Plt Kepala Dinas PU Pengairan, Plt Kepala Dinas PUPR, Plt kepala Dinas Pendidikan, Plt kepala Dinas Sosial, Plt kepala Satpol PP, Plt kepala Dishub, Plt kepala Dinas kelautan Perikanan, Plt Kepala Dinas BPBD, Plt kepala Dinas Pemberdayaan perempuan dan KB, dan Plt kepala Dinas koperasi dan UMKM.

“Dari semuanya itu sudah melebihi 6 bulan dan bahkan ada yang sudah melebihi setahun dan untuk yang rangkap jabatan ada 5 Dinas yakni Plt Dinas PU Pengairan dan  Plt Dinas Kelautan Perikanan, Plt Kepala Satpol PP, Plt Dinas Koperasi, dan Plt BPBD,” ungkap Eko Budiyanto.

Mujiono selaku Sekda Kabupaten Banyuwangi  menuturkan untuk lebih detailnya  agar berkordinasi langsung ke BKKP/BKD.

“Koordinasi langsung ke BKPP/BKD Nggih mas, bisa lebihlh detail dan teknis dalam penunjukan datanya juga lebih lengkap ditinjau dari kepangkatan/gol ruang /pendidikan/masa kerja/diklat dan lain-lain,” Ucap Mujiono selaku Sekda Pemkab Banyuwangi.

Sementara penjelasan Kepala BKD kabupaten Banyuwangi, Nafiul Huda saat dikonfirmasi enggan menjawab pertanyaan dari media.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan diperkuat dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Selain itu berdasarkan 2 aturan tersebut, Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Dan paling lama masa Plh dan Plt adalah 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan. (EST)

Loading...

Baca Juga