oleh

PTM Terbatas Maupun BDR, Siswa Dapatkan Hak Belajar Sama

DETIKFAKTA.ID – Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Utara, Sri Rahayu Asih Subekti memastikan kualitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas maupun Belajar Dari Rumah (BDR) sebanding.

Sistem pembelajaran campuran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tetap mengedepankan kemajuan kualitas pendidikan bagi siswa.

“Setiap siswa memiliki hak belajar yang sama antara PTM Terbatas maupun BDR. Saat PTM Terbatas berlangsung, guru melalui aplikasi zoom meeting memberikan pelajaran secara langsung pula kepada siswa yang melaksanakan BDR,” kata Sri saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).

Dipastikannya, seluruh siswa yang mengikuti PTM Terbatas telah mengantongi izin kesepakatan dari setiap orang tua. Apabila tidak diizinkan, maka siswa tetap mengikuti BDR melalui dalam jaringan (daring) tanpa datang ke sekolah.

“Tidak masalah apabila orang tua tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas dan tetap mendapatkan hak dan kualitas belajar yang sama melalui BDR,” jelasnya.

Disamping itu, Sri juga mengapresiasi aparatur pemerintah mulai dari tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan, serta elemen masyarakat yang turut berkolaborasi mengawasi protokol kesehatan (prokes) selama berjalannya PTM Terbatas.

Siswa dan guru pun diamatinya sangat antusias mengikuti PTM Terbatas meski masih tetap menerapkan BDR secara bergantian.

“Kami melihat ada kegairahan siswa dan guru saat ini karena sudah bisa beraktifitas belajar tatap muka di sekolah meski terbatas dan tetap bergantian dengan BDR. Kami juga sangat apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan membantu mengawasi prokes selama PTM Terbatas berlangsung,” tutupnya.

Diketahui, sebanyak 65 satuan pendidikan terdiri dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melaksanakan PTM Terbatas sejak Senin (30/8) lalu.

Seluruh sekolah tersebut dipastikan telah melalui tahap penilaian evaluasi (assesment) yang mencakup sarana dan prasarana, sertifikasi pembelajaran campuran (blended learning) bagi tenaga pendidikan, serta izin kesepakatan orang tua. (ANW).

Loading...

Baca Juga