DETIKFAKTA.ID –Berdasarkan Laporan Masyarakat tentang maraknya Penjualan minuman beralkohol berkedok kios Jamu Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Semper Barat langsung menindak lanjuti dengan mendatangi dan menyita barang bukti berupa puluhan minuman beralkohol golongan B,dengan kandungan etanol 5 persen sampai 20 persen.
Demikian disampaikan Lurah Semper Barat Maryono saat ditemui di Kantor Kelurahan Semper Barat yang didampingi Kasatgas Polpp Semper Barat M.iqbal, mantan Lurah Papango tersebut menegaskan tidak ada lagi penjualan miras di wilayah Semper Barat.
“Ini berdasarkan laporan masyarakat yang sudah sangat meresahkan sehingga kami menyita puluhan botol miras berbagai merek dengan kandugan alkohol tinggi dan tentunya selain berbahaya bagi kesehatan minuman keras juga bisa berpotensi menimbulkan tindak kriminal,” kata Maryono kepada detikfakta.id, di kelurahan Semper Barat,Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa Siang (28/09/2021).
Sementara itu M.Iqbal selaku Kasatgas Polpp Sembar yang memimpin langsung penindakan laporan masyarakat tersebut tidak akan berhenti untuk selalu memonitor laporan warga yang berkaitan miras yang tanpa ijin beredar di Kelurahan Semper Barat.
“Dalam melakukan penertiban penyitaan miras kita bergerak berdasarkan laporan masyarakat dan kita tidak bertindak sendiri karena yang kita lakukan sudah sesuai prosedur yanga ada sesuai laporan masyarakat,” Kata Iqbal.
Sementara Itu puluhan minuman keras berbagai merek hasil penyitaan SatpolPP Kelurahan Semper Barat yang dibantu Polpp Kecamatan Cilincing tersebut langsung dikirim ke kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai barang bukti hasil Penertiban. (ANW)