DETIKFAKTA.ID– Kasus tindakan asusila yang diduga dilakukan oknum perawat RS. Pelabuhan Jakarta terhadap pasien wanita berusia 18 tahun yang sempat viral tersebut dikabarkan hingga saat ini belum dijadikan tersangka oleh pihak berwajib.
Pihak penyidik Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara disebut-sebut masih menunggu kesaksian teman kerja terduga pelaku.
Demikian disampaikan Waryono Achmad Maulana SH, kuasa hukum DA (korban) kepada detikfakta.id.
Ia menuturkan, pihak penyidik sudah meminta keterangan dari Pegawai Rumah sakit. Karenanya, pihak penyidik meminta untuk bersabar.
“Belum sih, Penyidik PPA belum mengabari kita. Katanya masih menunggu pemanggilan teman kerjanya oknum perawat,” tutur Waryono Achmad Maulana kepada detikfakta.id, melalui sambungan WA, Rabu (10/11/2021) malam.
Semetara itu Deni selaku Humas RS Pelabuhan Jakarta saat ditemui detikfakta.id, Selasa (3/11/2021) di ruang kerjanya, mengakui pihak manajemen mendapat laporan tindakan dugaan asusila tersebut.
Ia membenarkan informasi tersebut diperoleh dari keluarga pasien yang menjadi korban.
“Jadi dapat laporan, setelah itu kami tindaklajuti. Dari manajemen kebetulan menujuk saya untuk memproses atas laporan dari keluarga pasien. Yang bersangkutan sebenarnya tenaga bantuan di saat pasien covid-19 membludak. Karena rumah sakit kami adalah rumah sakit rujukan” ujar Deni.
Meski oknum tersebut adalah tenaga tambahan yang dikontrak per 3 bulan, namun ia memastikan. Semua tenaga tambahan yang ada di RS Pelabuhan sudah melalui proses perekrutan yang sesuai prosedur.
“Semuanya sudah melalui prosedur resmi. Saat ini yang bersangkutan sudah dikeluarkan,” imbuhnya.
Kepada pihak keluarga korban, manajemen mengklaim sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan.
Untuk proses hukum pidana, Deni mengaku menyerahkan sepenuhnya kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Secara hukum perusahaan, kami sidah memberhentikan yang bersangkutan. Kalau secara hukum pidana, kami serahkan kepada pihak yang berwajib. (ANW)