oleh

Tidak Bermasker 17 Pelanggar Tibmask Diberi Sanksi Sosial Satpolpp Sembar

DETIKFAKTA.ID– Sebanyak 17 pelanggar Tibmask, diberi sanksi sosial oleh Satpolpp, Kelurahan Semper Barat, di Jalan Tipar Cakung, Semper Barat,Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Kegiatan tersebut adalah kegiatan rutin yang di gelar Satpolpp Sembar bersama Tiga Pilar sebagai upaya memutus Covid-19 berkembang di wilayah Sembar.

Demikian disampaikan M.Iqbal selaku Kasatgas Satpolpp Kelurahan Semper Barat, saat dikonfirmasi detikfakta.id, di jalan Tipar Cakung, Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Ia menuturkan saat ini masyarakat mulai sadar akan penting prokes ini dibuktikan dengan semakin menurunnya jumlah pelanggar dan kebanyakan yang diberi sanksi sosial adalah pengendara roda dua maupun pengendara roda empat yang tidak menggunakan masker saat melintasi jalan Tipar Cakung, Semper Barat.

“Kegiatan tibmask ini selalu rutin kami lakukan di wilayah Sembar dan rencananya ada tiga titik lokasi Penertiban yang akan kami gelar, tentunya di titik-titik keramaian,” Kata M.Iqbal Kasatgas Satpolpp Sembar, saat dikonfirmasi detikfakta.id, di Jalan Tipar Cakung, Semper Barat,Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu pagi (2/3/2022).

Iqbal menegaskan agar masyarakat Semper Barat, khususnya lebih waspada dan disiplin dalam penerapan prokes agar dapat terhindar dari virus yang telah membunuh ratusan manusia di dunia tersebut.

“Saya harap warga lebih disiplin lagi dalam penerapan prokes, karena kita tidak bisa anggap enteng covid-19, tidak bosan saya himbau terus agar masyarakat mau menjalankan 3M. Bukan untuk orang lain, tetapi untuk diri sendiri, keluarga dan lingkungannya,”tutupnya (ANW)

Loading...

Baca Juga