oleh

Posko Pengaduan THR 2022 Siap Tindak Lanjut Aduan Pekerja Jakarta Utara

DETIKFAKTA.ID – Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara membuka layanan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.

Petugas posko akan menerima sekaligus memproses tindak lanjut aduan pekerja yang mengalami permasalahan terhadap penerimaan THR dari perusahaan yang mempekerjakannya.

“Posko Pengaduan THR 2022 sudah hadir beroperasi di kantor. Dibuka pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB,” kata Siti Nurbaiti, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara kepada detikfakta.id,saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Yannasrizal menerangkan Posko Pengaduan THR 2022 menerima aduan pekerja yang belum menerima hak THR dari perusahaan yang mempekerjakannya.

Aduan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan tahapan ketentuan yang berlaku seperti memanggil manajemen perusahaan untuk mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kewajiban perusahaan.

“Yang mengadukannya bisa pekerja perorangan atau melalui serikat pekerja. Kasus yang diadukan bisa karena tidak dapat THR atau mendapatkan THR tapi tidak penuh atau seperti hanya lima puluh persen dari hak yang seharusnya diterima,” kata dia.

Posko Pengaduan THR 2022 dibuka sampai dengan Senin (9/5) mendatang. Namun hingga saat ini, petugas belum mendapati adanya aduan pekerja terhadap permasalahan THR yang diterimanya.

Tak hanya itu, disampaikannya aduan juga bisa secaradaring dengan mengakses http://poskothr.kemnaker.go.id.

“Sampai saat ini masih nol pengaduan. Posko kami buka sampai sehabis Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah,” tutupnya.(ANW)

Loading...

Baca Juga