oleh

Gugatan La Lati Pria Bertopi Miring Dipandang Banyak Cacat Oleh Kuasa Hukum Tergugat

DETIKFAKTA.ID – Sidang gugatan perdata La Lati pria bertopi miring selaku penggugat dengan Sugiarto selaku tergugat atas pencemaran nama baiknya , digelar oleh Majelis hakim di pengadilan negeri (PN) Banyuwangi. Selasa (17/5/2022)

Sidang kali ini memasuki tahap memberikan jawaban dari pihak tergugat, Saat membacakan jawaban di persidangan, pihak tergugat melalui Kuasa Hukumnya Nanang Slamet membantah semua dalil dalil yang dikemukakan oleh penggugat.

Nanang selaku kuasa hukum tergugat membeberkan didalam persidangan bahwa gugatan ini dianggap kurang pihak. Karena dalam perkara tersebut tidak menjadikan aparat kepolisian sebagai turut tergugat.

“Dalam pandangan kami perkara ini tidak bisa dilanjutkan, Karena dalam petitum penggugat meminta agar majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan pencemaran nama baik, itu kan sudah masuk ranah pidana sehingga pengadilan dalam perkara ini tidak berwenang mengadili,” ucap Nanang usai sidang.

“Padahal di dalam gugatannya atau objek yang dipersoalkan adalah SP2HP dimana ketetapan tersebut adalah produk kepolisian. Mestinya dijadikan turut tergugat, karena kalau tidak berpotensi merugikan pihak lain yg berkaitan langsung atas perkara ini, Jadi semua dalil-dalil mereka semua kami bantah,” tegasnya

Nanang juga menyampaikan bahwa dalam petitum jawaban pihaknya meminta adanya putusan sela kepada majelis hakim.

“Dimana kalau memang putusan sela itu dikabulkan oleh majelis hakim maka perkara ini tidak dapat diterima, artinya gugur sebelum bertanding” pungkas Nanang.

Terpisah Kuasa Hukum Penggugat M Sugiono menanggapi adanya eksepsi dari pihak penggugat terkait kompetensi absolut atau kewenangan untuk mengadili.

“Jelas itu disebutkan bahwa pengadilan disini dianggap oleh tergugat tidak berhak untuk mengadili. Terus gugatan kami dinyatakan kabur karena ada pihak-pihak yang tidak dicantumkan dan dia menganggap petitum yang kita lakukan kurang tepat. Biarkan nanti dia, ketemu di persidangan selanjutnya,” kata Sugiono.

Menurut Sugiono, pihaknya tidak menghilangkan dari sisi pidana pada persoalan tersebut. Acuan pihaknya yakni peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1956.

“Sudah jelas, apabila ada perkara pidana disitu ada kaitannya perkara perdata, maka pidananya itu sementara dipending menunggu proses perdatanya. Rupanya dia (tergugat-red) tidak memahami permasalahan disitu,” tegas Sugiono.

La Lati menambahkan gugatan yang disampaikan dalam posita maupun petitum sudah dipertimbangkan dengan baik melalui tim.

“Kami yakini apa yang menjadi gugatan kami adalah sesuatu yang bisa dikabulkan,” katanya.

Selanjutnya, La Lati menyampaikan, terkait permasalah kuasa hukum tergugat yang menyebut kurang pihak. Bagi pihaknya kepolisian sudah menjalankan SOP pengiriman SP2HP.

“Jadi karena ini merupakan hukum perorangan maka tidak perlu kami menggugat terhadap kepolisian mengeluarkan SP2HP. Yang kami permasalahkan SP2HP yang dianggap sebagai penetapan tersangka,” tegasnya.

Sehingga pihak La Lati beranggapan jika tergugat kurang memahami isi pokok daripada gugatan dirinya. Pihaknya meminta tergugat mempelajari kembali kalimat yang diucapkan dalam video yang beredar, kemudian disesuaikan dengan posita dan petitum yang penggugat sampaikan.

“Jadi apa yang disampaikan bantahan itu hanya untuk menghindari perbuatan hukumnya. Bantahan-bantahan nanti akan kita buktikan,” tandas La Lati. (EST)

Loading...

Baca Juga