DETIKFAKTA.ID-Pedagang Pasar Ikan Modern Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara menggeluhkan mahalnya sewa lapak yang mencekik leher. Pasalnya pengelola Pasar Modern yakni Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) mematok tariff sebesar Rp. 440 ribu disaat omset para pedagang menurun (Anjlok).
Demikian disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Hasil Laut Pasar Modern (PHALPIM) Yayat Hidayat saat dikonfirmasi detikfakta.id, di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (18/01/2023). Ia pun berniat mengadukan nasib mereka ke PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Para pedagang keberatan dengan besaran tarif lapak. Apalagi dalam rapat bersama belum lama ini tidak ada pembicaraan tarif dan belum ada kesepakatan harga tarif lapak bersama pedagang,” kata Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Hasil Laut Pasar Modern (PHALPIM) Yayat Hidayat di Cilincing, saat dikonfirmasi detikfakta.id, di Kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (18/01/2023).
Yayat menerangkan, penetapan tarif lapak tersebut sangat membebankan para pedagang pasar. Apalagi para pedagang harus membayar kekurangan sewa lapak serta membayar sewa lapak selama tiga bulan (3) Bulan kedepan.
“Kalau mereka para pedagang tidak membayar sewa, pengelola langsung memberikan Surat Peringatan (SP 1), SP 2 hingga penyegelan. Empat tahun kita diombang ambing dengan masalah kemudian fasilitas tidak memadai dan ini sangat menzolimi pedagang,” kata dia.
Yayat menyayangkan sikap pengelola yang dinilai sepihak dalam mengambil keputusan penerapan tarif lapak terhadap 350 pedagang aktif. Atas keberatan tarif lapak Pasar Ikan Modern Muara Baru itu pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan kepada Ombudsman agar dilakukan tindak lanjut.
“Kami sangat berharap, pengelola dapat menurunkan harga lapak seperti ditempat yang lama sehingga tidak memberatkan para pedagang ikan,” kata dia. (ANW)