oleh

Besok GMBI Jawa Timur Akan Investigasi Langsung RHU Diduga Tak Berijin

DETIKFAKTA.ID – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Jawa Timur akan terjun langsung menginvestigasi Rumah Hiburan Umum (RHU) yang disinyalir tidak berijin. Langkah ini diambil untuk mencari data riil untuk mengungkap fakta dibalik terjadinya kekerasan terhadap 5 jurnalis 20 Januari 2023 lalu.

Ketua GMBI Jawa Timur, Sugeng SP mengatakan, langkah ini menindaklanjuti keprihatinannya terhadap  kekerasan yang terjadi kepada 5 wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya. Sebagai lembaga yang juga menjadi kontrol sosial, ia tidak ingin persekusi terhadap jurnalis terjadi kembali. Selain itu, dibutuhkan niat baik bagi aparat penegak hukum (APH) serta dinas terkait untuk bertindak tegas.

“Kami memandang perlu adanya ketegasan dari APH dan Instansi dinas terkait. Sebagai bentuk kontrol sosial, kami akan mengawal kasus ini agar dibuka ke publik secara jelas dan transparan. Demi pembelajaran ke depan agar permaslahan yang sama kekerasan terhadap rekan jurnalis tidak terulang kembali,” kata Sugeng, Jumat (3/2/2023).

Ia mengingatkan, di era yang serba canggih ini, publik bisa mengakses segala informasi dengan begitu cepat. Tentu saja informasi yang beredar dari media massa tak lepas dari peran rekan jurnalis dalam menyuguhkan berita kepada masyarakat. Bagi Sugeng, semua itu adalah bentuk karya nyata rekan jurnalis yang harus dihargai bersama.

“Jadi kehadiran Jurnalis harusnya di hargai sebagai bagian tak terpisahkan dalam kontribusinya ikut membangun bangsa ini. Maka tindakan persekusi yang dialami rekan Jurnalis bagi kami adalah bagian dari pendholiman dan penindasan terhadap anak bangsa,” tegasnya.

Lanjut Sugeng, kepedulian GMBI Jawa Timur ini adalah implementasi atas wujud nyata fisi misi LSM GMBI dalam melawan penindasan dan pendholiman. Karena GMBI hadir di NKRI sesuai peran fungsinya sebagai lembaga monitoring sosial kontrol kinerja aparatur negara maupun swasta. Dan sebagai lembaga pendamping dan pengayom masyarakat bawah yang tertindas, terzolimi dan termarjinalkan.

“Kami adalah anak anak bangsa yang bergerak atas dasar swadaya yang didasari atas kecintaan kami terhadap NKRI. Semua itu juga bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam konsep bela negara,” ungkapnya.

Berkaitan dengan adanya dugaan adanya RHU di Jawa Timur yang tak berijin, aku Sugeng, GMBI Jawa Timur akan konsisten untuk ikut mengawal dan membedah substansi permasalahan yang sebenarnya. Hal ini dilakukan agar publik juga tahu apakah benar selama ini masih ada RHU yang peroperasi tanpa ijin.

Langkah awal, sambungnya, adalah secepatnya untuk bersilaturahmi ke Dinas PUPR Kota Surabaya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP PTSP) Jawa Timur dan Dinas Kebudayaan dan pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur. Tujuan untuk mencari informasi akan legal formal berdirinya RHU, khususnya yang viral dibincangkan publik sebagai seberang lokasi dimana 5 jurnalis dipersekusi.

“Sekaligus memohon salinan atas legal formal tersebut. Sebagai bukti untuk acuan dalam langkah kami,” imbuhnya.

Selanjutnya, Sugeng cs akan mengembangkan dengan mendata dan monitoring dan  investigasi secara menyeluruh terkait beroperasinya RHU di seluruh Jawa Timur. Investigasi ini akan dimulai pada Sabtu 4 Februari 2023.

“Saya instruksikan kepada pimpinan distrik GMBI yang di wilter Jawa Timur. Mulai besok, investigasi langsung ke RHU-RHU yang diduga tidak punya ijin. Termasuk ijin menjual minuman keras, persetujuan masyarakat sekitar. Investigasi langsung,” tegas Sugeng.

Hasil investigasi yang ada, ujarya, akan menjadi bahan acuan GMBI Jawa Timur untuk melakukan audensi ke Instansi terkait sebagai validasi data. Hasil validasi data tersebut,akan dibuatkan berita acara sebagai bukti kongrit akan keabsahan dan legal formal dirinya setiap RHU di Jawa Timur.

“Dengan acuan tersebut, LSM GMBI akan lebih terbuka ruang geraknya dalam menyikapi RHU tak berijin,” kata Sugeng.

Kepada RHU yang ternyata terbukti tak berijin, tegasnya, GMBI Jawa Timur akan bersurat kepada pihak pngusaha RHU. Bisa dalam bentuk somasi atau pengaduan masyarakat. pihaknya juga akan mengawal serta mensuport penuh pihak APH dalam penindakan atas pelanggaran-pelanggaran oknum pengusaha nakal.

“Jika pengusaha bisa mematuhi aturan hukum, artinya, usaha yang mereka jalankan adalah sah dan selalu bisa dipantau oleh pihak APH maupun pemerintahan. Karena semua itu juga menyangkut laporan hasil pajak dan lain lain. Harusnya kehadiran rumah hiburan bisa memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah Jawa Timur,” tukasnya.

Sugeng mendesak semua pihak terkait agar punya good will untuk taat aturan hukum. Ia memastikan, pihaknya tidak akan berhenti jika apa yang mereka inginkan belum terlaksana.

“Apabila tidak ada tindakan kongkrit, maka GMBI akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dan menyampaikan aspirasi kami di depan umum. Agar publik dan masyarkat tahu terkait permaslahan yang sebenarnya terjadi,” kata Sugeng.

Kepad masyarakat, ia mengajak untuk peduli terhadap berdirinya RHU di lingkungan mereka. Diakui apa tidak, keberadaan RHU ssangat rentan dengan penggunaan narkoba serta praktek transaksi barang haram.

“Mari kita jaga bersama Jawa Timur ini agar kondusif dan aman. Baik dari sisi Kamtibmas maupun peredaran barang barang terlarang. Yaitu narkoba dan sejenisnya,” tutup Sugeng. (ANW)

Loading...

Baca Juga